Pemusnahan BB Narkoba di Lampung

1.460 Desa di Lampung Kategori Siaga Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba

BNNP Lampung mencatat ada 1.460 desa di Lampung dalam kategori desa siaga peredaran dan penyalahgunaan narkoba. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Empat tersangka kasus narkoba dihadirkan dalam konferensi pers pemusnahan narkoba di Krematorium Lempasing, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung, Jumat (24/11/2023).  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - BNNP Lampung mencatat ada 1.460 desa dari 2.638 desa atau kelurahan di Lampung dalam kategori desa siaga peredaran dan penyalahgunaan narkoba

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Lampung AKBP Hendry Julius Pardomoan Siahaan mengatakan, pihaknya mencatat cukup banyak desa atau kelurahan di Lampung dalam kategori bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkoba. 

Baca juga: BNNP Lampung Selama Tiga Bulan Terakhir Ungkap 82,981 Gram Sabu dan 2048,11 Gram Ganja

Baca juga: 4 Tersangka Diamankan BNNP Lampung Selama Tiga Bulan Terakhir

"Dari 2.638 desa atau kelurahan di Provinsi Lampung, setengahnya atau 50 persen desa di Lampung kategori siaga," kata Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Lampung AKBP Hendry Julius Pardomoan Siahaan saat diwawancarai Tribun Lampung di Krematorium Lempasing, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung, Jumat (24/11/2023). 

Mantan Wadansat Brimob Polda Lampung ini mengatakan, pihaknya mencatat ada 298 desa masuk kategori bahaya. 

Desa waspada 576 dan 304 desa kategori aman. 

"Kami perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika tidak boleh setengah," ujar AKBP Hendry. 

Dilakukan dengan melibatkan seluruh instansi pemerintah pun komponen masyarakat. 

"Hal ini lakukan untuk memberikan keyakinan kepada publik dan menyatakan perang perlawanan terhadap mafia narkotika," kata AKBP Hendry.

Sebelumnya diberitakan, BNNP Lampung memusnahkan 82,981gram sabu dan 2048,11 gram ganja. 

Kabid pemberantasan dan Intelijen BNNP Lampung, AKBP Hendry Julius Pardomoan Siahaan mengatakan, pihaknya telah mengamankan 82,981 gram dan 2048,11 gram ganja. 

"Kami selalu mengimbau sekaligus mengajak semua stakeholder terkait dan seluruh masyarakat Lampung memberantas narkoba," kata AKBP Hendry. 

Kepada semua pihak untuk dapat turut serta dalam penanganan peredaran gelap narkoba

"Minimal dimulai dari tempat tinggal, karena peredaran gelap narkoba saat ini telah masuk ke semua lingkungan masyarakat," kata AKBP Hendry.

Sehingga harus memiliki kontrol sosial yang diawali pada lingkungan.

(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved