Berita Lampung

Mati Lampu, Pemuda di Lampung Tengah Jarah ATM dan Tabung Gas Tetangga

Pelaku pencurian inisial GF (23) mencuri di rumah Nurul Halimah (28) warga Dusun IX, Kampung Lempuyang Bandar, Way Pengubuan, Lampung Tengah

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi
Ilustrasi pelaku pencurian diamankan polisi. 

Kemudian, sambung kapolsek, korban melapor ke kantor polisi dan penyelidikan kasus dilakukan.

Hasilnya, pada Kamis, 23 November, Tekab 308 Polsek Way Pengubuan menangkap GF tak jauh dari TKP sekira pukul 05.00 WIB.

Polisi yakin GF lah pelakunya, hal itu dikuatkan dengan barang bukti 1 buah ATM Bank BRI milik korban.

Setelah diinterogasi dan diidentifikasi, ternyata pelaku juga telah melakukan pencurian lain, dan TKP nya juga di Kampung Lempuyang Bandar.

Di antaranya kasus pencurian 1 unit HP merk Vivo Y53 dan 1 buah gas LPG 3kg milik Edian Saputra, pada 18 November 2023 di Dusun IX, RT 05, Kampung Lempuyang Bandar.

Kasus pencurian 1 unit HP merk Realme di Pos Ronda Dusun XI Kampung Lempuyang Bandar, milik korban Raid Rahmatullah pada 19 November sekira pukul 04.00 WIB.

"Pelaku dan barang bukti kini berada di Polsek Way Pengubuan untuk diproses lebih lanjut," kata kapolsek.

"GF dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved