Berita Lampung

UMK Lampung Tengah 2024 Rp 2.727.682, Cuma Naik 3,43 Persen

Lampung Tengah telah akan mengajukan rekomendasi UMK 2024 ke Provinsi, Kamis (23/11/2023).

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Sidang Dewan Pengupahan Lampung Tengah menyepakati UMK Lampung Tengah 2024, Kamis (23/11/2023). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Lampung Tengah telah akan mengajukan rekomendasi UMK 2024 ke Provinsi, Kamis (23/11/2023).

Hasil dari sidang dewan pengupahan, didapat kesepakatan bahwa UMK Lampung Tengah 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 90,520.57 atau naik 3,43 persen.

Baca juga: Curi Motor dan Ponsel, Residivis di Pringsewu Diciduk Polsek Pardasuka

Berdasarkan berita acara sidang dewan pengupahan No: 560/369/D.a.VI/XI 2023, UMK Lampung Tengah 2024 disepakati sebesar Rp 2.727.682,12 per bulan.

Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung Tengah Sofian menjelaskan, hasil itu didapat berdasarkan PP No. 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

Disepakati mulai dari unsur pemerintahan, akademisi, apindo, dan unsur serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB) yang hadir dalam sidang dewan pengupahan.

"Meski dari apindo dan SP/SB punya usulan berbeda, namun sidang mampu mendapatkan hasil yang disepakati bersama," katanya kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (24/11/2023).

Selanjutnya, sambung Sofian, setelah disepakati melalui dewan pengupahan, selanjutnya akan diajukan ke Provinsi dalam bentuk rekomendasi.

Rencananya, hasil kesepakatan UMK 2024 Lampung Tengah akan dilayangkan ke Provinsi pada Senin (27/11/2023) mendatang.

Kemudian ditinjau dan dilakukan asesmen oleh Gubernur, barulah UMK 2024 Lampung Tengah ditetapkan.

"Hari ini baru asesmen Bupati, rencana hari Senin besok akan kita ajukan ke Provinsi," tutupnya.

Sementara Edo Edward selaku perwakilan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) mengatakan, sidang kemarin melewati proses yang cukup panjang dan memakan waktu seharian.

Pasalnya dalam menentukan upah, pihak Apindo dan Perwakilan buruh sama-sama mengajukan nilai alpa.

Nilai alpa akan dimasukkan kedalam rumus, dan didapat hasil nilai upah.

"Apindo mengajukan nilai alpa 0,2 dan SP/SB mengajukan 0,3, setelah proses panjang disepakati alpa 0,25 dan UMK 2024 didapat Rp 2.727.682,12," tutupnya.

Sebelumnya, Pemprov Lampung menetapkan kenaikan UMP Lampung 2024 hanya 3,16 persen.

Nominalnya senilai Rp 2.716.496,39 per bulan atau naik sebesar Rp 83.211,79.

Penetapan tersebut berdasarkan terbitan Surat Keputusan Gubernur Nomor G/694/V.08/HK/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2024, Selasa (21/11/2023).

Tentang penetapan upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2024 sebesar Rp 2.716.496,39 per bulan. (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved