Eksekusi Lahan di Bandar Lampung

Tak Terima Lahannya Diambil, Warga Laporkan PT KAI ke Polresta Bandar Lampung

Oleh sebab itu, ia menyebut LBH Bandar Lampung mendampingi warga melaporkan PT KAI ke Polresta hingga DPRD Lampung.

|
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Eksekusi lahan oleh PT KAI Divre IV Tanjungkarang di Jalan Rambutan Ujung, Pasir Gintung, Bandar Lampung, Selasa (28/11/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Warga Jalan Rambutan Ujung, Pasir Gintung, Bandar Lampung melaporkan PT KAI ke Polresta Bandar Lampung, Selasa (28/11/2023).

Laporan tersebut lantaran warga tak terima lahannya dikosongkan oleh PT KAI.

Tak sendiri, warga menggandeng LBH Bandar Lampung saat menyampaikan laporan ke polisi.

Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jawardi mengatakan, laporan tersebut berdasarkan upaya yang dilakukan oleh PT KAI dalam hal memaksa mengosongkan tanah dan rumah yang telah dihuni sejak 1958. 

Oleh sebab itu, ia menyebut LBH Bandar Lampung mendampingi warga melaporkan PT KAI ke Polresta hingga DPRD Lampung.

"Terdapat 2 rumah dan 12 ruko yang menjadi sasaran PT KAI yang menganggap lahan tersebut merupakan lahan PT KAI," kata Sumaindra.

Pihaknya telah melihat sejumlah dokumen lahan milik warga seluas 1.423 m2 tersebut yang diterbitkan oleh negara.

Sumaidara menyebut, warga juga taat membayar pajak.

Diketahui, PT KAI Divre IV Tanjungkarang menertibkan bangunan di Jalan Rambutan Ujung, Kelurahan Pasir Gintung, Bandar Lampung, Selasa (28/11/2023). 

Manajer Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan, pihaknya mengantongi bukti kepemilikan berupa sertifikat hak guna bangunan nomor 187 yang terbit pada tahun 2016, berdasarkan dari grondkaart yang dimiliki PT KAI.

Dari grondkaart ini, PT KAI mengajukan diterbitkannya sertifikat pada lahan seluas 1.460 m2. 

"Di atas tanah tersebut berdiri satu rumah dan 12 kios yang tidak memiliki sama sekali keterikatan hukum atau berkontrak dengan KAI," katanya.

“Sebelumnya lahan ini telah disertifikatkan oleh pihak lain. Namun KAI mengajukan gugatan pembatalan atas sertifikat tersebut. Dengan dasar dari sertifikat yang telah dimiliki PT KAI dan juga dari grondkaart," beber dia.

Adapun pengajuan gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Lampung dengan nomor perkara 19/G/2020/PTUN.BL dengan status perkara berkekuatan hukum tetap (inckraht). 

Atas pengajuan gugatan tersebut, Zaki mengungkapkan, PTUN Provinsi Lampung membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3/Sd tahun 1968 sesuai hasil putusan atas perkara No 19/G/2020/PTUN.BL tanggal 30 November 2020 yang dimenangkan KAI.

(Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved