Eksekusi Lahan di Bandar Lampung

Lahan yang Dieksekusi di Pasir Gintung Bakal Dibangun Rumah Dinas Petugas PT KAI 

Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang menyebut, lahan yang dieksekusi di Pasir Gintung, Bandar Lampung bakal dijadikan rumah dinas petugas.

|
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Eksekusi lahan oleh PT KAI Divre IV Tanjungkarang di Jalan Rambutan Ujung Pasir Gintung Bandar Lampung.  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari menyebut, lahan yang dieksekusi pihaknya di Jalan Rambutan Ujung, Pasir Gintung, Bandar Lampung bakal dijadikan rumah dinas atau mes petugas PT KAI.

Ia mengungkapkan, kedepannya lahan tersebut akan diperuntukan bagi petugas KAI yang butuh tempat tinggal.

Baca juga: Emak-Emak di Pasir Gintung Ngamuk Rumahnya Ditertibkan PT KAI, Sebut Punya Sertifikat Tanah

Baca juga: PT KAI Divre IV Tanjungkarang Tertibkan Bangunan di Pasir Gintung Bandar Lampung

"Kedepannya bisa juga dibagun mes," kata Zaki, Selasa (28/11/2023).

"Bisa juga rumah tinggal yang digunakan untuk pegawai KAI yang aktif," lanjutnya.

Zaki memaparkan, terkait satu rumah dan 12 kios yang ada di lahan tersebut, ia menyebut memang harus pindah.

Hal itu lantaran lahan tersebut secara resmi merupakan milik PT KAI.

"Sementara terkait dipertanyakannya surat untuk pengeksekusian ya nggak perlu," ujarnya.

"Karena itu kan tanah KAI dengan sertifikat. Kalau sertifikat yang warga miliki itu gugur inkrah," tegasnya.

Zaki menjelaskan, pihaknya juga tak langsung melakukan eksekusi lahan tersebut.

Ia menyebut, PT KAI telah memberi sosialisasi sejak tahun 2020 lalu.

"Kita sudah berikan surat pemberitahuan untuk pengosongan lahan sebanyak 6 kali dari tahun 2020," pungkasnya.

Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, emak-emak di Jalan Rambutan, Pasir Gintung Bandar Lampung, Lampung. ngamuk lantaran rumahnya ditertibkan oleh PT KAI Divre IV Tanjungkarang.

Ida, salah satu pemilik rumah yang ditertibkan oleh PT KAI Divre IV Tanjungkarang tak terima lantaran sudah menempati rumahnya puluhan tahun.

"Kita sudah dari tahun 1968 tinggal di sini, dari kitaorang kecil di sini," kata Ida, Selasa (28/11/2023).

Ida pun mengaku pihak PT KAI Divre IV Tanjungkarang tak memiliki surat untuk melakukan penertiban.

"Kita tanya surat eksekusinya pun bisu diem mereka," ucapnya.

Ia juga mengaku memiliki setifikat tanah yang sah.

"Suratnya lengkap, tandatangan kita belinya pun ada," terangnya.

"Tapi susah kita rakyat kecil lawan pejabat banyak, bingung," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved