Eksekusi Lahan di Bandar Lampung
Emak-Emak di Pasir Gintung Ngamuk Rumahnya Ditertibkan PT KAI, Sebut Punya Sertifikat Tanah
Emak-emak di Pasir Gintung Bandar Lampung, Lampung. ngamuk lantaran rumahnya ditertibkan oleh PT KAI Divre IV Tanjungkarang.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Emak-emak di Jalan Rambutan, Pasir Gintung Bandar Lampung, Lampung. ngamuk lantaran rumahnya ditertibkan oleh PT KAI Divre IV Tanjungkarang.
Ida, salah satu pemilik rumah yang ditertibkan oleh PT KAI Divre IV Tanjungkarang tak terima lantaran sudah menempati rumahnya puluhan tahun.
Baca juga: PT KAI Divre IV Tanjungkarang Tertibkan Bangunan di Pasir Gintung Bandar Lampung
Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Tambah Armada Pengangkut Sampah
"Kita sudah dari tahun 1968 tinggal di sini, dari kitaorang kecil di sini," kata Ida, Selasa (28/11/2023).
Ida pun mengaku pihak PT KAI Divre IV Tanjungkarang tak memiliki surat untuk melakukan penertiban.
"Kita tanya surat eksekusinya pun bisu diem mereka," ucapnya.
Ia juga mengaku memiliki setifikat tanah yang sah.
"Suratnya lengkap, tandatangan kita belinya pun ada," terangnya.
"Tapi susah kita rakyat kecil lawan pejabat banyak, bingung," pungkasnya.
Sementara, terlihat di lokasi petugas PT KAI Divre IV Tanjungkarang mengeluarkan seisi rumah milik warga di Jalan Rambutan tersebut dan mengangkutnya ke dalam mobil.
Mulai dari vas bunga, kulkas, meja kursi, bantal, tv dan sejumlah alat rumah tangga lainnya.
Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan, KAI telah memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat hak guna bangunan No.187 yang terbit pada tahun 2016, berdasarkan dari grondkaart yang dimiliki PT KAI.
Dari Grondkaart ini, PT KAI mengajukan diterbitkannya sertipikat pada lahan seluas 1.460 m2.
"Di atas tanah tersebut berdiri satu rumah dan 12 kios yang tidak memiliki sama sekali keterikatan hukum atau berkontrak dengan KAI," katanya, Selasa (28/11/2023).
“Sebelumnya lahan ini telah disertifikatkan oleh pihak lain, namun KAI mengajukan gugatan pembatalan atas sertipikat tersebut. Dengan dasar dari sertifikat yang telah dimiliki PT KAI, dan juga dari grondkaart," katanya.
Adapun pengajuan gugatan tersebut, lanjut Zaki, tercatat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Lampung dengan nomor perkara 19/G/2020/PTUN.BL dengan status perkara berkekuatan hukum tetap (Inckraht).
Atas pengajuan gugatan tersebut, Zaki mengungkapkan, PTUN Provinsi Lampung membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3/Sd tahun 1968 sesuai hasil putusan atas perkara No: 19/G/2020/PTUN.BL tanggal 30 November 2020 yang dimenangkan KAI.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)
PT KAI Divre IV Tanjungkarang
penertiban
rumah
Bandar Lampung
Lampung
TribunBreakingNews
Breaking News
Rumahnya Kena Penertiban Lahan PT KAI, Tangis Ibu Hamil di Pasir Gintung Pecah |
![]() |
---|
Tak Terima Lahannya Diambil, Warga Laporkan PT KAI ke Polresta Bandar Lampung |
![]() |
---|
Lahan yang Dieksekusi di Pasir Gintung Bakal Dibangun Rumah Dinas Petugas PT KAI |
![]() |
---|
Breaking News PT KAI Divre IV Tanjungkarang Tertibkan Bangunan di Pasir Gintung Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.