Eksekusi Lahan di Bandar Lampung

Breaking News PT KAI Divre IV Tanjungkarang Tertibkan Bangunan di Pasir Gintung Bandar Lampung

PT KAI Divre IV Tanjungkarang menertibkan bangunan di Jalan Rambutan Ujung, Kelurahan Pasir Gintung, Kota Bandar Lampung.

|
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
PT KAI tertibkan bangunan di Pasir Gintung Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - PT KAI Divre IV Tanjungkarang menertibkan bangunan di Jalan Rambutan Ujung, Kelurahan Pasir Gintung, Bandar Lampung, Lampung, pada Selasa (28/11/2023). 

Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan, KAI telah memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat hak guna bangunan No.187 yang terbit pada tahun 2016, berdasarkan dari grondkaart yang dimiliki PT KAI.

Baca juga: Remaja di Bandar Lampung Ditangkap Polisi karena Curi Motor Orangtuanya

Baca juga: Panjang dan Sukabumi Paling Banyak Kasus ISPA di Bandar Lampung

Dari Grondkaart ini, PT KAI mengajukan diterbitkannya sertifikat pada lahan seluas 1.460 m2 di Pasir Gintung tersebut.

"Di atas tanah tersebut berdiri satu rumah dan dua belas kios yang tidak memiliki sama sekali keterikatan hukum atau berkontrak dengan KAI," katanya, Selasa (28/11/2023).

“Sebelumnya lahan ini telah disertifikatkan oleh pihak lain, namun KAI mengajukan gugatan pembatalan atas sertipikat tersebut. Dengan dasar dari sertifikat yang telah dimiliki PT KAI, dan juga dari grondkaart," katanya.

Adapun pengajuan gugatan tersebut, lanjut Zaki, tercatat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Lampung dengan nomor perkara 19/G/2020/PTUN.BL dengan status perkara berkekuatan hukum tetap (Inckraht). 

Atas pengajuan gugatan tersebut, Zaki mengungkapkan, PTUN Provinsi Lampung membatalkan sertifikat hak milik nomor 3/Sd tahun 1968 sesuai hasil putusan atas perkara No: 19/G/2020/PTUN.BL tanggal 30 November 2020 yang dimenangkan KAI.

"KAI telah melakukan berbagai upaya pendekatan dan prosedural sebelum melakukan penertiban," terangnya.

"Pada tahun 2019 KAI telah melakukan sosialisasi kepada penghuni aset perusahaan yang berada di Jalan Rambutan tersebut," ujarnya.

"KAI juga telah memberikan Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali pada Maret 2020 sampai Februari 2022. Namun KAI menjelaskan, karena kondisi saat itu masih dalam masa Covid-19, keamanan wilayah belum mengizinkan untuk dilakukan penertiban," terangnya.

Kemudian, pada Juli, September dan November 2023, KAI kembali mengirimkan surat peringatan.

Tetapi, lanjut Zaki, hingga sampai saat ini tidak ada itikad baik dari penghuni rumah untuk mengosongkan lahan tersebut.  

"Meskipun keputusan PTUN membatalkan sertipikat yang dimiliki penghuni aset KAI tersebut yang artinya jelas aset merupakan milik KAI,” ucapnya.

Meski demikian, ia menyebut, KAI melakukan penertiban sesuai prosedur yang berlaku serta mengedepankan pendekatan humanis dan didampingi aparat kewilayahan, TNI dan Polri. 

“KAI Divre IV Tanjungkarang sampai saat ini terus melakukan berbagai upaya pengamanan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang ingin melakukan perampasan," ujarnya.

"Hal ini merupakan wujud komitmen KAI menjaga aset negara yang seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan bangsa serta memberikan kontribusi untuk Indonesia,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved