Pemilu 2024

Peserta Pilpres Bereaksi Terkait Adanya Kebocoran Data Pemilu 2024

Tak hanya membobol situs KPU, peretas tersebut mengungkap adanya data unik yang jumlahnya sampai 204 juta data.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Layar menunjukkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (2/7/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. Peserta Pilpres bereaksi terkait kebocoran data Pemilu 2024. 

Menkominfo RI, Budi Arie Setiadi menyebut kebocoran data KPU tidak ada unsur politik.

Menurut dia, kasus ini pun murni hanya motif ekonomi.

"Kami ingin meyakinkan kalau ini tidak ada motif politik. Ini motif bisnis, karena supaya publik jangan resah dulu ini politik," kata Budi di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/11/2023).

Budi menuturkan bahwa motif bisnis yang dimaksud adalah pelaku hanya ingin menjual data pribadi untuk kepentingan pribadi.

Dengan begitu, dia meminta semua pihak tidak boleh mendiskreditkan KPU.

"Ini orang mau merampok data saja, mau menjual jadi komoditas saja. Jadi tidak usah dipolitisir, maksud saya begitu loh. Jangan didiskreditkan lembaga KPU bagimana sih jaga datanya entar jadi orang tidak percaya sama pemilu dan lembaga pemilu," katanya.

Menkominfo pun telah bersurat ke KPU RI guna meminta klarifikasi dugaan kebocoran data tersebut

Permintaan klarifikasi ini sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Permintaan klarifikasi sudah disampaikan pada Selasa (28/11/2023).

Kemenkominfo juga mengumpulkan informasi sebagai upaya penanganan dugaan kebocoran data KPU tersebut.

"Secara bersamaan, kami juga melakukan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung upaya penanganan dugaan kebocoran data tersebut," kata Budi.

Budi mengingatkan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik publik maupun ranah privat untuk memperbarui dan meningkatkan kemampuan sistem sibernya untuk melindungi data pribadi yang dikelola.

Selain itu Budi juga menerangkan bahwa dalam pemrosesan data pribadi, pihak pengendali wajib mencegah adanya akses pihak luar yang tidak sah dengan menerapkan sistem keamanan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

"Kementerian Kominfo mengimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik lingkup publik maupun privat untuk meningkatkan keandalan sistem keamanan siber dan pelindungan data pribadi dalam setiap sistem elektronik yang mereka miliki," kata Budi.

Bareskrim Lakukan Penyelidikan

Ketua KPU Hasyim Asy'ari pun mengatakan tim KPU dan gugus tugas yang terdiri dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kriminal Siber Polri, dan Kemenkominfo saat ini sedang bekerja menelusuri soal kebocoran DPT Pemilu 2024.

"Tim KPU dan Gugus Tugas (BSSN, Cybercrime Polri, BIN, dan Kemenkominfo) sedang bekerja menelusuri kebenaran dugaan sebagaimana pemberitaan tersebut," kata Hasyim.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan kebocoran data diketahui setelah pihak Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melalukan patroli siber.

"Dugaan kebocoran data KPU kami temukan dari hasil Patroli siber yang dilakukan oleh anggota kami," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar saat dihubungi, Rabu (29/11/2023).

Ia menyebut temuan dugaan kebocoran data itu juga tengah diselidiki Computer Security Incident Response Team (CSIRT).

Selain itu, Adi Vivid mengatakan koordinasi juga terus dilakukan penyidik dengan KPU soal temuan tersebut.

"Saat ini Team CSIRT sedang berkordinasi langsung dengan KPU untuk berkordinasi sekaligus melakukan penyelidikan," pungkasnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved