Berita Lampung
Polda Lampung Minta Keterangan Saksi Ahli di Kasus Joki CPNS
Polda Lampung minta keterangan saksi ahli bidang ITE dan pidana dalam kasus joki CPNS Kejaksaan untuk tetapkan tersangka.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung telah meminta keterangan saksi ahli informasi transaksi dan elektronik (ITE) dan ahli pidana dalam perkara RSD joki CPNS Kejaksaan yang tertangkap basah oleh Kejati Lampung.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo jelaskan pihaknya telah meminta keterangan ahli ITE dan ahli pidana dalam kasus joki yang menyeret RSS mahasiswi ITB.
Baca juga: Polda Lampung Naikkan Status Kasus Joki ke Penyidikan
Baca juga: Joki CPNS di Lampung Diduga Terima Dua Order Dapat Upah Rp 25 Juta
"Kami telah mintai keterangan dari saksi ahli dua orang, yakni ahli ITE dan ahli pidana. Dan ditambah delapan saksi lainnya termasuk joki RDS dan dari Kejaksaan yang telah kami periksa, " kata Kombes Pol Donny Arief Praptomo dalam lanjuta penyidikan joki CPNS di Lampung.
Polisi telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi dalam kasus perjokian CPNS Kejaksaan.
Ia mengatakan, pihaknya sampai dengan saat ini terkait dengan penanganan joki CPNS Kejaksaan bahwa saat ini masih terus berproses.
"Jadi kami telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi terhadap perkara tersebut," kata Kombes Pol Donny.
Polda Lampung juga melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana dan ITE untuk memperkuat konstruksi pidana perkara ini.
Kemudian mendapatkan alat bukti surat dan juga pihaknya telah melakukan penyitaan barang bukti yang diketahui.
"Dalam waktu singkat kami akan melakukan gela perkara untuk peningkatan status orang- orang yang kemudian diduga merupakan pelaku dari peristiwa ini," kata Kombes Pol Donny.
Ia mengatakan, perbuatan pidana ini sifatnya kelompok dan tidak hanya satu orang, namun ramai.
"Jadi orang yang merupakan bagian dari kelompok ini atau tepatnya sindikat akan menjadi target kami," kata Kombes Pol Donny.
Target tersebut nantinya untuk dilakukan pengembangan proses dalam perkara ini.
Pelaku yang saat ini masih terus akan berkembang untuk pelaku lainnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, polisi sudah menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kasus itu sudah dinaikkan ke tahap penyidikan," kata Kombes Pol Umi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Dirreskrimsus-Polda-Lampung-Kombes-Pol-Donny-Arief-Praptomo-joki.jpg)