Pemilu 2024
Bawaslu Pesawaran Akan Bubarkan Kampanye Tanpa STTP
Bawaslu Pesawaran akan membubarkan kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan atau STTP.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Badan Pengawasan Pemilihan Umum atau Bawaslu Pesawaran akan membubarkan kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Hal ini dikatakan oleh Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah kepada Tribun Lampung, Jumat (1/12/2023).
Baca juga: Bawaslu Lambar Sebut Peserta Pemilu Belum Boleh Kampanye di Media Massa dan Rapat Umum
Baca juga: Bawaslu Lampung Larang Kampanye di Media Massa hingga 21 Januari 2024
Fatih menerangkan, STTP tersebut wajib diurus di kepolisian untuk melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka bagi tim capres dan caleg.
Menurut Fatih, apabila STTP tersebut tidak diurus oleh para peserta pemilu, maka Bawaslu Pesawaran akan menjadikan itu sebagai pelanggaran.
“Tak hanya itu saja, kami akan merekomendasikan kepada Satpol PP untuk membubarkan kegiatan kampanye tersebut,” kata Fatih.
Pada pertemuan terbatas, Fatih menguraikan, di Pasal 29 PKPU No 15 dijelaskan merupakan berada di dalam ruang atau gedung tertutup.
“Atau juga pertemuan virtual yang dihadiri paling banyak seribu orang,” terangnya.
Sedangkan untuk pertemuan tatap muka, dilaksanakan di dalam ruangan, gedung tertutup atau terbuka dengan jumlah yang tidak melampaui area itu.
“Misal, kapasitas tempat duduknya untuk 100 orang, maka kegiatan tidak boleh dilakukan bila melebihi batas,” ucap Fatih.
Kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 itu, pada pemasangan alat peraga kampanye (APK) juga sudah ditetapkan dan diatur sesuai frasa yang diterbitkan oleh KPU Pesawaran.
Sama halnya dengan wajibnya STTP, pada pemasangan APK yang tidak sesuai, Bawaslu Pesawaran juga akan merekomendasikan ini kepada Satpol PP untuk menertibkan.
Dia menjelaskan, ada lokasi terlarang untuk melakukan kampanye.
Disebutkan, lokasi terlarang tersebut berada di gedung pemerintahan, sekolah dan rumah sakit.
Pasalnya, dalam masa kampanye tahun 2024 mendatang, durasi yang berlangsung hanya selama 75 hari saja.
“Sehingga kami telah mengimbau kepada para parpol untuk tidak menciptakan pelanggaran,” katanya.
Dalam pengawasan selama masa kampanye, Fatih mengajak kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi apabila terdapat peserta pemilu yang melakukan pelanggaran.
“Dan kami pun tentu saja terbuka dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.