Berita Lampung

Hasil Evaluasi Polisi, Kampanye Pemilu di Bandar Lampung Kondusif

Memasuki hari kelima kampanye Pemilu 2024 di Bandar Lampung berlangsung kondusif sejak dimulai pada 28 November 2023.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi
Kanit Politik Sat Intelkam Polresta Bandar Lampung, Ipda Endro Novianto saat menyampaikan materi dalam rapat koordinasi sengketa Bawaslu Kota Bandar Lampung 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Memasuki hari kelima kampanye Pemilu 2024 di Bandar Lampung berlangsung kondusif sejak dimulai pada 28 November 2023.

Kanit Politik Sat Intelkam Polresta Bandar Lampung, Ipda Endro Novianto mengatakan, kampanye Pemilu 2024 di Bandar Lampung kondusif berdasarkan hasil analisis dan evaluasi (anev) dan jajarannya.

Baca juga: Bawaslu Imbau Semua Pihak Awasi Tahapan Kampanye Pemilu di Pesisir Barat

"Dari hasil anev Sat Intelkam Polresta Bandar Lampung, wilayah Kecamatan Telukbetung Selatan, Panjang, Tanjungkarang Barat, dan Tanjungkarang Pusat, paling ramai akan giat kampanye pemilu tapi sejauh ini proses berjalan kondusif," kata Endro kepada Tribunlampung, Minggu (3/12/2023).

Endro berharap kempanye berjalan aman dan damai hingga pemilu selesai.

"Menjadi harapan kita semua tidak ada kericuhan dan perjalanan Pemilu hingga hari pemilihan tetap damai," ujarnya.

Ia juga mengaku segala upaya untuk mengantisipasi kericuhan telah dilakukan sebelum masa kempanye.

"Kami telah melakukan beberapa upaya bersama jajaran parpol di Polresta Bandar Lampung untuk menghimbau agar perjalanan kempanye hingga Pemilu tidak terjadi gesekan," kata dia.

Terkait indikasi money politik, ia menjelaskan sudah ada jajaran Bawaslu untuk memantau ketika Parpol dan Caleg berkempanye.

"Tugas kami fokus pengamanan kalau ada indikasi itu ada bawaslu dan jika ditemukan pasti akan ditindak oleh Gakumdu," tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa setiap kegiatan kampanye wajib memiliki izin tertulis atau STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) kampanye dari kepolisian sesuai tingkatannya.

"Alur penerbitan STTP kampanye ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017," tuturnya.

Polresta Bandar Lampung, kata Endro, hanya menerbitkan STTP kampanye pemilu legislatif bagi caleg tingkat kota.

“Sesuai PKPU, STTP akan kami teruskan ke KPU, Bawaslu, dan partai politiknya. Setelah itu, STTP turun ke teman-teman Panwaslu Kecamatan untuk melakukan kegiatan pengawasan,” jelas dia.

Endro juga berharap Panwaslu Kecamatan mencatat serta mengumpulkan barang bukti jika ada temuan pelanggaran dalam kampanye pemilu.

“Di lapangan ada sesuatu yang menurut teman-teman pengawas, harus ada langkah-langkah. Silakan lakukan pengawasan, mencatat, kumpulkan barang bukti, untuk penyelesaian sengketa cepat di Bawaslu,” kata dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved