Berita Lampung

Dua Maling Pembobol Ruko di Mesuji Ditangkap Polisi

Polsek Simpang Pematang berhasil mengungkap kasus pencurian sebuah ruko yang berada di Rt/Rw 003/004, Desa Simpang Mesuji, Lampung

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi
Ilustrasi dua pelaku diamankan polisi 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Satreskrim Polsek Simpang Pematang berhasil mengungkap kasus pencurian sebuah ruko yang berada di Rt/Rw 003/004, Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji Lampung.

Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad mengatakan jajaran Sat Reskrim Polsek Simpang Pematang telah berhasil menangkap pelaku pencurian.

Baca juga: DP Cuma Rp 5 Juta, Promo Auto2000 Serba Untung Beli Mobil hingga 31 Januari 2024

"Dua pelaku spesialis pembobol ruko itu telah kami tangkap pada Hari ini," ujarnya mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto, Jumat (8/12/2023).

Muphian menyebut kedua pelaku yang berhasil ditangkap salah satunya berinisial HT alias N (36) warga Desa Panaragan Jaya Indah, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).

Pelaku N ini juga merupakan seorang residivis yang saat ini tinggal di Desa Simpang Mesuji.

Satu tersangka lainnya masih remaja berinisial AW (17) warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Dijelaskan Muphian adapun kronologis penangkapan dilakukan pada Jumat, 8 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 WIB.

"Saat itu memang para anggota Reskrim Polsek Simpang Pematang sedang melakukan giat hunting subuh dan melihat 2 orang sedang jalan kaki," ungkapnya.

Ketika dihampiri, satu diantara pelaku sedang membawa alat pendongkel yang terbuat dari besi.

Karena merasa curiga, anggota kepolisian pun mencoba menginterogasi 2 orang itu.

"Ternyata mereka hendak mencuri dan bahkan mereka juga telah melakukan pencurian sebelumnya pada 2 Desember 2023," jelasnya.

Untuk memastikannya, anggota kepolisian langsung menuju TKP pencurian yang terjadi di Desa Simpang Mesuji hingga memanggil korban.

"Dan memang benar telah terjadi pencurian di Ruko nya," ucapnya.

Setelah itu, anggota kepolisian juga mendatangi kontrakan pelaku dan didapati barang bukti yang terdiri dari 3 kilogram telur serta beberapa rokok berbagai merk.

"Karena sudah mendapatkan alat bukti yang cukup maka kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Simpang Pematang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved