Berita Lampung
Polda Lampung Bakal Tetapkan Tersangka Lain Kasus Joki CPNS Kejaksaan
Ditreskrimsus Polda Lampung akan segera menetapkan tersangka lainnya dalam kasus joki seleksi CPNS
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung akan segera menetapkan tersangka lainnya dalam kasus perjokian seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Kejaksaan.
Penyidik sebelumnya telah menetapkan tersangka RDS dalam kasus perjokian CPNS Kejaksaan tersebut.
Baca juga: Mutasi Besar-besaran, Kapolres Bandar Lampung dan Tulangbawang Berganti
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, pihaknya sebelumnya telah menetapkan tersangka RDS sebagai joki CPNS Kejaksaan.
"Kami telah melakukan penyidikan kepada tiga orang komplotan RDS tersebut," ujarnya, Jumat (8/12/2023).
Saksi-saksi tersebut yakni An, Ab dan Ka yang saat ini masih berstatus saksi telah dilakukan gelar perkara sejak seminggu lalu.
Polisi ketika telah melakukan gelar perkara maka secepatnya akan dilakukan penetapan tersangka.
"Polisi kemarin telah melakukan pemeriksaan terhadap RDS joki CPNS Kejaksaan dengan 20 pertanyaan," kata Kombes Pol Umi.
Polisi saat ini telah memeriksa tiga orang saksi dari RDS, yakni An, Ab dan Ka.
Polda Lampung juga saat ini tengah melakukan pemanggilan terhadap dua orang lainnya yakni Re dan In.
"Dari lima orang tersebut, hanya In yang berstatus alumni dan keempatnya masih berstatus mahasiswa ITB," terangnya.
Saksi atas nama An warga Pringsewu, Ab dari Bandar Lampung, Ka berasal Tulangbawang, Re warga Bandar Lampung dan hanya In berasal dari DI Yogyakarta.
"Komplotan ini kenal dalam urusan joki, dalam waktu dekat akan ada pemeriksaan lagi terhadap ketiganya dan RDS sebagai tersangka," imbuhnya.
Pemesan saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan harap ditunggu hasil dulu.
"Berpotensi sebagai tersangka karena ada pasalnya bagi yang mengorder," kata Kombes Pol Umi.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, Polda Lampung telah meminta keterangan ahli ITE dan ahli pidana dalam kasus joki yang menyeret RDS mahasiswi ITB.
"Kami telah mintai keterangan dari saksi ahli dua orang, yakni ahli ITE dan ahli pidana. Dan ditambah delapan saksi lainnya termasuk joki RDS dan dari Kejaksaan yang telah kami periksa, " bebernya.
Pihaknya saat ini terus melakukan penanganan joki CPNS Kejaksaan.
RDS dijerat dengan pasal 35 UU ITE Jo. Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008.
Sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau 263 ayat 1, 2 KUHPidana.
Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara dengan denda Rp 12 Miliar.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.