Berita Lampung

IRT Penadah Barang Curian Diringkus Polres Lampung Tengah

HN (42) warga Kampung Buyut ilir, Kecamatan Gunung Sugih, diamankan polisi atas penyelidikan kasus pencurian sepeda motor, Sabtu (21/10/2023) lalu.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Pelaku HN diamankan Polres Lampung Tengah. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Seorang IRT di Lampung Tengah, Lampung, dicokok polisi karena menampung barang curian.

HN (42) warga Kampung Buyut ilir, Kecamatan Gunung Sugih, diamankan polisi atas penyelidikan kasus pencurian sepeda motor, Sabtu (21/10/2023) lalu.

Baca juga: Bocah di Lampung Tengah Dirudapaksa Kakek Tetangganya, Ngeluh ke Ibu Sakit di Area Sensitif

Baca juga: Polres Lampung Tengah Polda Lampung Kawal Ketat Pendistribusian Logistik Pemilu 2024

Polres Lampung Tengah menangkap 2 orang tersangka pada Jumat (8/12/2023) dan kini tengah dilakukan proses hukum.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, Polda Lampung AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menjelaskan, kejadian bermula saat korban kehilangan sepeda motor motor merk Yamaha Mio warna Hitam plat BE 7520 IO dan 1 unit HP pada Oktober lalu, sekira pukul 04.00 WIB.

"Seorang warga bernama Wagino (46) kecurian motor dan HP saat sedang di rumahnya di Sri Ungu Rt/Rw 007, Kelurahan Buyut Utara, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (9/12/2023).

Kasat mengatakan, paska kejadian, korban langsung melaporkannya ke Polres Lampung Tengah.

Kejadian itu sudah tercatat di SPKT dan korban melaporkan kasus dengan nomor LP/ B/367/X/2023/SPKT/POLRES LAMTENG/ POLDA LAMPUNG, Tanggal 21 Oktober 2023.

Kasat menjelaskan, hasil penyelidikan kasus baru membuahkan hasil pada Jumat (8/12/2023).

Pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di pabrik kertas Buyut Udik, Gunung Sugih, sekira jam 11.30 WIB.

Mulanya, polisi menangkap AS (23) warga Kampung Buyut ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Lalu dari pengakuan AS, didapatlah inisial HN, seorang ibu rumah tangga yang turut menampung barang curian.

"HN ditangkap polisi saat berada di Dusun Blok M, Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunungsugih, sekira jam 14.30 WIB," ujarnya.

Dari kedua tersangka, polisi hanya mendapati barang bukti 1 buah Handphone OPPO A54 warna biru milik korban.

Polisi kini juga masih melakukan pengembangan kasus lebih lanjut.

"Kedua tersangka dijerat pasal 480 KUHPidana tentang perbuatan pidana memberikan pertolongan jahat, dengan pidana paling lama 4 tahun," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved