Komika Lampung Hina Nabi

Komika Aulia Rakhman Dipolisikan Kasus Penistaan Agama

Lingkar Nusantara (Lisan) Bandar Lampung resmi melaporkan Komika Aulia Rakhman kepada Polda Lampung. 

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Koordinator Lisan Bandar Lampung Muhammad Rifqi Gandhi bersama tim resmi melaporkan komika Lampung Aulia Rakhman pasca menghina nama Nabi Muhammad SAW, Sabtu (9/12/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Lingkar Nusantara (Lisan) Bandar Lampung resmi melaporkan Komika Aulia Rakhman kepada Polda Lampung. 

Koordinator Lisan Bandar Lampung Muhammad Rifqi Gandhi mengatakan, pihaknya melaporkan komika Aulia Rakhman karena sudah melecehkan nama Nabi Muhammad SAW. 

Baca juga: Digosipkan Duet dengan Nunik Pilgub Lampung 2024, Herman HN: Saya Nomor 1 Mau

Baca juga: Komika Lampung Aulia Rakhman Minta Maaf Soal Hina Nama Muhammad

"Kami dari Lisan secara resmi memberikan aduan kepada Polda Lampung dan langsung diterima langsung oleh petugas yang piket di SPKT Ipda Yoyon," ujar Koordinator Lisan Bandar Lampung Muhammad Rifqi Gandhi saat diwawancarai Tribun Lampung di Mapolda Lampung, Sabtu (9/12/2023). 

Menurutnya, perbuatan komika Aulia Rakhman sudah masuk tindak pidana ujaran kebencian atau penistaan agama. 

Komika Aulia Rakhman dalam acara Desak Anies di kafe Bento, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Kamis (7/12/2023) mengatakan hal yang tidak penting. 

Perkataan komika Lampung tersebut, menurut Rifki telah masuk dalam kualifikasi tindak pidana.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) junto. Pasal 45 a ayat (2) dan Pasal 156a KUHP. 

Umat islam sangat marah dengan ucapan dari komika tersebut, karena nabi Muhammad SAW adalah sosok yang diagungkan. 

"Besar harapan kami dilakukan tindakan oleh kepolisian, dalam pengaduan ini kami membawa barang bukti video dari platform medsos serta media online yang telah merilis berita tersebut," tukasnya.

Terkait sudah dilakukan permintaan maaf melalui akun instagram Aulia Rakhman, Rifqi mengaku, sikap tersebut kembali kepada masing-masing orang.

"Jadi dalam hukum pidana permintaan maaf itu tidak menghapuskan ancaman pidananya, makanya kami membuat aduan laporan tersebut," terangnya.

Ia menilai, Aulia sebelum mengisi acara stand up comedy pada acara capres nomor urut satu tidak mampu secara bijak menyusun materinya sebelum disampaikan kepada publik.

Isu-isu terkait suku, agama, dan ras selayaknya tidak dijadikan bahan olokan. 

“Tadi kami sudah koordinasi dengan pihak penyidik, mereka menyatakan sudah ada laporan terkait peristiwa tersebut dan pihak pelaku dugaan pelecehan sedang dalam proses diamankan," imbuhnya.

Lisan memberi apresiasi yang positif terhadap Polda Lampung

"Untuk menunjang laporan yang ada, kami juga telah memberikan laporan secara tertulis. Ke depan, kami akan terus mengawal Laporan yang ada agar dapat ditindak lanjuti secara adil dan proporsional," kata Rifqi.

Pihaknya akan mengawal perkara ini murni dilakukan sebagai tanggung-jawab warga negara yang memiliki kewajiban.

"Langkah kami ini tidak ada kaitannya dengan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh capres tertentu," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved