Berita Lampung

Marak Penambangan Pasir dan Batu, DLH Pesisir Barat Akan Layangkan Surat Teguran Kepada Peratin

DLH Pesisir Barat bakal layangkan surat teguran kepada seluruh Peratin atau kepala desa agar selalu menjaga kondisi lingkungan.

Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Kadis DLH Pesisir Barat Husni Arifin. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Pesisir Barat bakal layangkan surat teguran kepada seluruh Peratin atau kepala desa agar selalu menjaga kondisi lingkungan dengan cara tidak memberikan izin penambangan batu dan pasir di aliran sungai.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pesisir Barat, Husni Arifin saat dimintai tanggapan terkait maraknya penambangan batu dan pasir di sejumlah sungai di Pesisir Barat.

Baca juga: BPBD Dirikan 10 Pos Pengawasan Libur Nataru di Tempat Wisata Pesisir Barat

Baca juga: Gaji Perangkat Desa di Pesisir Barat Tersendat 5 Bulan

"Nanti kita akan buat surat imbauan kepada seluruh Peratin untuk mengingatkan kembali tentang keberadaan lingkungan harus dijaga, dengan cara tidak melanggar asas-asas yang bertentangan dengan lingkungan, diantaranya tidak melakukan penambangan liar seperti batu dan pasir," ungkapnya, Sabtu (9/12/2023).

Sebelumnya kata dia, pihaknya juga pernah memberikan surat edaran serupa.

Bahkan, pihak Polisi Pamong Praja juga pernah melakukan razia terhadap penambangan pasir dan batu liar tersebut.

"Termasuk di Pekon Lintik dan Pekon Mandiri Kecamatan Krui Selatan juga pernah dilakukan razia penambangan liar pasir pantai oleh Satpol-PP," bebernya.

Menurutnya, berdasarkan aturan setiap penambangan harus memiliki izin dan tidak diperbolehkan melakukan penambangan liar baik di aliran sungai maupun dipinggir pantai.

Namun untuk penegakan hukum dan aturan  lanjutnya tentu ada di pihak Sat Pol-PP.

Kendati demikian, terkait dengan penambangan pasir dan batu liar di aliran sungai misalnya di Way Krui perlu adanya pendekatan persuasif agar tidak menimbulkan persoalan yang baru.

Mengingat penambangan liar tersebut dilakukan oleh warga secara tradisional tidak melibatkan alat berat.

"Hal ini tentu menjadi dilema bagi kita semua, satu sisi kita memikirkan kemanusiaan karena sebagian masyarakat melakukan itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, satu sisi jika dibiarkan tentu menimbulkan kerusakan lingkungan," imbuhnya.

Untuk itu, langkah pertama yang dilakukan pihaknya akan memberikan imbauan dan mensosialisasikan dampak lingkungan yang akan terjadi jika hal tersebut dibiarkan berlangsung.

Diharapkan, Imbauan tersebut dapat memberikan kesadaran bagi masyarakat tentang kerusakan lingkungan apa saja yang akan terjadi dampak dari penambangan tersebut.

"Kalau merusak lingkungan itu pasti, tapi untuk menghentikan secara total tentu harus ada langkah yang lebih elegan agar tidak menimbulkan permasalahan baru," ucapnya.

"Tentu ini akan menjadi perhatian kita kedepannya untuk memberikan pengertian kepada masyarakat dampak yang akan ditimbulkan dan akan kita sosialisasikan agar  kesadaran masyarakat tumbuh," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved