Kasus Narkoba di Bandar Lampung
Buntut 4 Tahanan Kabur, 6 Personel Rutan Tahti Polda Lampung Ditahan Termasuk 1 Perwira
Enam personel Polda Lampung resmi ditahan buntut kaburnya empat tahanan kasus narkoba, Rabu (6/12/2023) lalu.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Enam personel Polda Lampung resmi ditahan buntut kaburnya empat tahanan kasus narkoba, Rabu (6/12/2023) lalu.
Dari enam personel itu, satu di antaranya berpangkat perwira dan sisanya bintara.
Perwira yang ditahan berinisial Iptu HR.
Sedangkan lima bintara tersebut adalah Aipda SH, Aipda TS, Bripka TS, Bripka IK, Bripka RA, dan Briptu RK.
Mereka saat ini ditahan oleh Bipropam Polda Lampung.
"Mereka saat ini telah berada di tempat khusus dan akan menjalani sidang kode etik," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik, Senin (11/12/2023).
Saat ini, kata Umi, jajaran Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Lampung masih memburu empat tahanan yang kabur tersebut.
Saat ditanya apakah ada keteledoran atau kelalaian dalam kaburnya tahanan itu, Umi mengaku belum bisa menyimpulkan.
Dia memastikan petugas yang lalai akan dijatuhkan sanksi secara internal.
Umi menerangkan, empat tahanan narkoba itu kabur melalui jeruji kamar mandi dari sel 7.
Berdasarkan rekaman CCTV, mereka terlihat kabur lewat belakang.
Ia menjelaskan, petugas pada malam kejadian melakukan penjagaan seperti biasa.
"Sebelum kejadian, pengamanan seperti biasa. Dimana pada pukul 01.30 WIB petugas melakukan penjagaan piket tahanan," beber Umi.
Petugas memeriksa tahanan kembali sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat itu ada tahanan yang memberi tahu petugas jaga bahwa ada empat tahanan yang tidak berada di kamar selnya.
Polisi menemukan dua jeruji besi yang rusak karena digergaji.
Umi mengatakan, pihaknya masih menyelidiki dugaan penyelundupan gergaji besi ke sel tahanan.
"Apakah memang menyelundupkan atau bagaimana, kami akan selidiki kembali," sebut Umi.
"Kami temukan ada tiga alat, yakni gergaji besi dan dua potongan besi," tambahnya.
Umi juga belum bisa memastikan apakah keempat tahanan yang kabur itu merupakan jaringan narkoba Fredy Pratama.
Ia kembali meminta keempat tahanan itu untuk menyerahkan diri.
Dari informasi yang dihimpun Tribun Lampung, keempat tahanan yang kabur terlibat dalam kasus narkoba dengan barang bukti puluhan kg sabu.
Mereka adalah Muslim, tahanan narkoba dengan barang bukti 30 kg.
Lalu Maulana (58 kg), M Nasir (30 kg), dan Asnawi (58 kg).
Disorot Kompolnas
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti kaburnya empat tahanan Polda Lampung.
Anggota Kompolnas Poengky Indarti mengaku pihaknya akan mempertanyakan kasus itu ke Polda Lampung.
"Kami menyesalkan adanya empat tahanan yang kabur," kata Poengky saat diwawancarai via WhatsApp, Rabu (6/12/2023).
Ia mengatakan, Kompolnas mendengar informasi tahanan kabur dari media massa.
Untuk mendapatkan keterangan yang lebih jelas, ia akan bersurat ke Polda Lampung.
"Kami akan membuat surat klarifikasi ke Polda Lampung," tambahnya.
Ia berharap keempat tahanan tersebut dapat segera ditangkap.
Menurutnya, untuk menghindari kejadian serupa, perlu ada evaluasi dan pemeriksaan secara menyeluruh.
"Jadi perlu pemeriksaan menyeluruh sekaligus mengevaluasi mengapa hal ini bisa terjadi," imbuh Poengky.
Dikatakannya, Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Lampung dan petugas yang piket saat itu harus diperiksa Propam.
"Propam juga perlu memeriksa apakah SOP perawatan tahanan sudah dilaksanakan dengan benar," jelas dia.
"Apakah ada kamera pengawas CCTV di semua ruangan dan kamera pengawas tersebut berfungsi dengan baik atau tidak," tandasnya.
Ia juga mempertanyakan apakah lampu penerangan berfungsi dengan baik.
Selain itu, apakah jumlah petugas rutan memadai.
"Apakah petugas jaga tahanan sudah memadai jumlahnya, mengingat yang kabur diduga adalah tersangka narkoba dengan barang bukti puluhan kilogram," kata Poengky.
Ia menyoroti dugaan keterlibatan oknum anggota atau petugas terkait kaburnya tahanan.
Menurut dia, pengamanan dan pengawasan terhadap keamanan di rutan perlu diperkuat.
"Terutama di ruang interogasi dan ruang tahanan. Ruangan-ruangan tersebut harus dibuat sedemikian rupa agar tersangka atau tahanan tidak bisa kabur," jelas dia.
"Perlu cek keamanan bangunan, termasuk pintu sel tahanan, plafon kamar mandi, jeruji kamar mandi, dinding dan lantai kamar mandi. Dengan harapan agar jangan sampai mudah dibobol untuk melarikan diri," imbuhnya.
Selain itu, perlu diperiksa apakah prosedur terkait interogasi tersangka yang ditangkap sudah dilaksanakan dengan benar.
"Misalnya apakah penggeledahan badan terhadap tersangka sudah dilakukan dengan benar."
Sehingga tidak ada barang-barang berbahaya yang bisa digunakan untuk melawan petugas atau melarikan diri.
"Demikian pula pengawasan terhadap barang-barang yang dibawakan oleh pembesuk juga harus diawasi agar jangan sampai ada barang-barang berbahaya yang lolos," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
BNNP Lampung Dukung Hakim Vonis Kurir Sabu 9 Kg dengan Hukuman Mati |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 7 Miliar |
![]() |
---|
Tangkap Bandar Narkoba, Polresta Bandar Lampung Kejar DPO Pelaku Lainnya |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti 6 Kg sabu dan 1.653 Butir Pil Ekstasi |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Wilayah TbB Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.