Berita Lampung

Oknum Ketua RT dan Penjaga Indekos di Metro Ditangkap karena Konsumsi Sabu

Hendra mengungkapkan, kedua pelaku mengaku mendapatkan narkoba dari seorang pengedar berinisial L di wilayah Tegineneng, Pesawaran.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tangkapan layar
Penangkapan oknum ketua RT di Metro atas dugaan penyalahgunaan narkoba. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap penjaga indekos dan oknum ketua RT karena mengonsumsi sabu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, salah satu pelaku adalah Arief Juliansyah (39), warga Jalan Irigasi yang juga menjabat sebagai Ketua RT 019/RW 003, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat.

Pelaku kedua bernama Muhammad Gathok (49), penjaga indekos di Jalan Sulawesi, RT 043/RW 009, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat.

Ia juga tercatat sebagai penjaga Hotel Indah Permai di Kecamatan Metro Barat.

"Kedua tersangka ini kami amankan dari tempat tinggalnya masing-masing," kata Kasat Narkoba Polres Metro Iptu Hendra Abdurahman, Senin (11/10/2023).

Tersangka Arief Juliansyah sehari-hari bekerja serabutan.

"Tersangka ini juga merupakan Ketua RT 019/RW 003, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat," sebut Hendra. 

"Sedangkan tersangka Gathok kesehariannya bekerja sebagai penjaga indekos di Jalan Sulawesi dan sekaligus di Hotel Indah Permai Kecamatan Metro Barat," tambahnya.

Hendra mengungkapkan, kedua pelaku mengaku mendapatkan narkoba dari seorang pengedar berinisial L di wilayah Tegineneng, Pesawaran.

"Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku membeli dari seorang pengedar berinisial L di wilayah Desa Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran," bebernya.

Hendra menambahkan, Arief membeli sabu seharga Rp 160 ribu.

"Mereka ini mengaku membeli terakhir di sana seharga Rp 160 ribu. Jadi yang berangkat untuk membeli ke Gunung Sugih Baru tersebut adalah Arief. Sedangkan si Gathok ini menunggu di tempat kerjanya menjaga kosan," tuturnya.

Keduanya mengaku telah mengonsumsi sabu sejak beberapa bulan lalu.

"Pengakuannya mengonsumsi sendiri. Namun, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka ini sudah mengonsumsi itu sejak beberapa bulan terakhir," tukasnya.

Keduanya ditangkap di lkasi berbeda, Sabtu (9/12/2023).

Polisi mengamankan dua tersangka dan barang bukti sabu dengan berat total 2,6 gram.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved