Berita Lampung

Perampok Menyamar Jadi Pegawai dan Sekap 3 Karyawati Alfamart Pringsewu Sudah Ditangkap

Pelaku terlibat pencurian disertai dengan kekerasan yang terjadi di Alfamart Pekon Wargomulyo, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu pada 31 Maret 2023 silam

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Pringsewu
AKS (25), warga Cilegon, Banten, diperiksa Polres Pringsewu. Ia menyekap karyawati Alfamart dan menggasak uang Rp 8 juta dari brankas. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polisi meringkus pelaku perampokan di Alfamart Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Al Haqqi mengatakan, pelaku berinisial AKS (25), warga Kelurahan Pulomerak, Kecamatan Cilegon, Banten.

Pelaku ditangkap Tekab 308 Polres Pringsewu di sebuah rumah indekos di wilayah Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, Kamis (14/12/2023) malam.

Pelaku terlibat pencurian disertai dengan kekerasan yang terjadi di Alfamart Pekon Wargomulyo, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu pada 31 Maret 2023 silam.

Penangkapan pelaku berlangsung tanpa perlawanan.

Maulana menjelaskan, tersangka mengaku melakukan aksi curas yang sempat menghebohkan tersebut.

AKS diduga terlibat dalam kasus pencurian disertai penyekapan dan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam jenis celurit terhadap tiga karyawan Alfamart.

Dalam peristiwa itu, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 8 juta dari dalam brankas.

"Tak hanya itu, pelaku juga mengambil serta mengambil digital video recorder (DVR) CCTV,” ucap Maulana, Jumat (15/12/2023).

Diketahui, DVR adalah perangkat yang berfungsi untuk menyimpan video atau rekaman CCTV.

Dia menjelaskan, modus operandi yang digunakan oleh tersangka tergolong unik.

Pelaku datang dengan menyamar sebagai pegawai baru. 

Kemudian pelaku mengajak tiga karyawan wanita untuk berfoto di dalam areal gudang.

Setelah berada di gudang, pelaku melancarkan aksinya dengan menyekap ketiga karyawan itu.

Ia mengancam korban dengan menggunakan celurit sebelum menggasak uang dan DVR.

Tersangka AKS juga diduga terlibat dalam aksi serupa di Alfamart wilayah Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.

Namun, aksi AKS kala itu gagal.

Pasalnya, karyawan minimarket melakukan perlawanan. 

“Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk berekreasi, termasuk biaya pergi ke pantai, bermain biliar, serta membeli rokok dan pakaian,” jelas Maulana.

Maulana menambahkan, senjata tajam dan DVR CCTV sudah diamankan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan. 

Tersangka AKS saat ini ditahan di Rutan Polres Pringsewu.

Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved