Berita Lampung
Oknum ASN di Pesisir Barat Diduga Lakukan Pelanggaran Netralitas
Seorang oknum ASN di Pesisir Barat Lampung diduga lakukan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024.
Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di Pesisir Barat Lampung diduga lakukan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oknum ASN tersebut terindikasi melakukan pelanggaran karena berpose jari yang menunjukkan nomor urut salah satu partai politik dalam sebuah kegiatan.
Baca juga: 535 Tanah Wakaf di Pesisir Barat Telah Terdaftar di KUA
Baca juga: Honorer Pesisir Barat Harap-harap Cemas Tunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2023
Kordiv Penanganan sengketa dan penyelesaian sengketa Bawaslu Pesisir Barat, J.Wilyan Gulta saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
"Benar bahwa jajaran kami sudah menerima informasi awal ada dugaan Pelanggaran Netralitas ASN," ungkapnya, Sabtu (16/12/2023).
Saat ini kata dia, pihaknya sedang melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.
Termasuk mengumpulkan data dan saksi.
Jika terbukti melanggar lanjutnya, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Terkait dengan netralitas ASN ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Edaran Menpan-RB No. 18 Tahun 2023.
"ASN itu harus netral tidak boleh berpihak kepada salah satu peserta Pemilu,"ucapnya.
Menurutnya, persoalan netralitas ASN ini selalu menjadi sorotan publik setiap pesta demokrasi berlangsung.
Untuk itu ia mengimbau kepada seluruh ASN agar tidak menggunakan gestur tubuh, jari dan sebagainya yang bisa menyimbolkan calon tertentu.
Termasuk tidak memberikan komentar, like,share terhadap di postingan media sosial yang berkaitan dengan peserta Pemilu.
Lanjutnya, pihaknya berkomitmen untuk melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu 2024.
Termasuk pengawasan atau penanganan terhadap netralitas ASN, TNI maupun Polri karena telah diamanatkan oleh Undang-undang.
Ditambahkannya, sejak kampanye 2024 dimulai hingga saat ini ada 11 kegiatan kampanye yang tersebar di enam Kecamatan yang dilakukan oleh peserta Pemilu.
Anggota Komisi VI DPR RI Dukung Inovasi Pengelolaan Limbah Sampah di Tol Bakter |
![]() |
---|
Alisha Nathania Handoko Siap Harumkan Nama Lampung di Tingkat Nasional |
![]() |
---|
Menteri Abdul Karding Beri Peluang Mahasiswa Itera Berkarier di Luar Negeri |
![]() |
---|
Calo Migran Indonesia Marak Karena Minimnya Pengetahun Warga |
![]() |
---|
Dalam Empat Tahun Pengguna QRIS Lampung Melesat Lima Kali Lipat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.