Bom Molotov di Bandar Lampung

Ketua RT: Teror Bom Molotov Baru Kali Pertama Terjadi di Rajabasa

Ketua RT Ahmad Rosadi mengaku pihaknya baru kali ini mendapatkan pelemparan bom molotov di wilayah Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ketua RT Ahmad Rosadi saat diwawancarai Tribun Lampung, Minggu (17/12/2023).  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ketua RT (Rukun Tetangga) Ahmad Rosadi mengaku pihaknya baru kali ini mendapatkan pelemparan bom molotov di wilayah Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

"Jadi Pak Hidir Ibrahim menghubungi saya dan sampai di rumah beliau saya ditunjukkan rekaman CCTV pelemparan bom molotov tersebut," ujar Ketua RT Ahmad Rosadi saat diwawancarai Tribun Lampung, Minggu (17/12/2023). 

Baca juga: Breaking News Rumah Ketua GP Ansor Lampung Dilempar Bom Molotov

Baca juga: Ketua GP Ansor Lampung Sedang Tidur saat Rumahnya Dilempar Bom Molotov

Ia mengatakan, warganya Hidir Ibrahim baru kali ini mendapat teror pelemparan bom molotov

Polisi pada pukul 09.30 WIB datang ke rumah Hidir Ibrahim untuk melihat pasca pelemparan bom molotov tersebut. 

Sedang Tidur

Ketua GP Ansor Lampung Hidir Ibrahim menyerahkan kasus pelemparan bom molotov di rumahnya di Bandar Lampung kepada kuasa hukumnya Sarhani. 

"Saat ini pak Hidir Ibrahim masih di Jakarta bersama anak istrinya ada acara keluarga,"

"Dan memberikan kuasanya kepada saya untuk menangani peristiwa pidana ini," ujar Sarhani saat diwawancarai Tribun Lampung di depan rumah Ketua GP Ansor Lampung, Minggu (17/12/2023).

Sarhani mengaku, kliennya pada pukul 03.00 WIB posisinya sedang tertidur bersama istri dan anaknya. 

"Pagi-pagi bangun kemudian melihat dari CCTV ada dua orang mengendarai motor sekitar pukul 03.00 WIB melempar bom molotov pada Sabtu menjelang subuh," terangnya.

Pelaku yang melemparkan bom molotov itu mengenai pagar lampu tembok pagar rumah kliennya. 

"Saat dicek ada pecahan botol dan kain sumbu bom molotov," kata Sarhani.

Pasca kejadian, dirinya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandar Lampung

Kuasa hukum telah melaporkan kejadian pidana tersebut kepada polisi dengan nomor LP/B/1851/XII/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG. 

"Klien kami berharap polisi segera mengungkapkan kasus tersebut untuk menghindari kejadian serupa tak terulang lagi," kata Sarhani.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved