Libur Nataru

Catat, Mulai Hari Ini Pembatasan Kendaraan Barang di Pelabuhan Bakauheni Lampung

Pembatasan kendaraan barang yang hendak menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan ke Pelabuhan Merak diberlakukan mulai hari ini.

|
Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus
Pembatasan kendaraan barang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan mulai hari ini, Jumat (22/12/2023). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Pembatasan kendaraan barang yang hendak menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan ke Pelabuhan Merak diberlakukan mulai hari ini, Jumat (22/12/2023).

Pembatasan kendaraan tersebut dilakukan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan mulai 22-24 Desember 2023 dari pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Baca juga: Hadapi Nataru, Dishub Lampung Selatan Siagakan 79 Personel di 7 Titik

Baca juga: Soal Penerapan Ganjil-Genap di Bakauheni saat Nataru, Begini Kata Polres Lampung Selatan

Adapun dasar pembatasan yang dilakukan merujuk pada SKB Ditjen Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ditjen Bina Marga.

Di sana disebutkan pembatasan kendaraan barang di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Jika pada saat penerapan pembatasan kendaraan barang, tetap ada kendaraan yang melintas atau hendak menyeberang dari Pelabuhan Bakaheni, Sat Lantas Polres Lampung Selatan akan mengkantongkan parkir di area yang sudah disediakan, termasuk simpang Gayam.

Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP R Manggala Agung Sri Mahardjo menjelaskan didalam SKB tersebut berisi tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

"Pengaturan pembatasan operasional pengangkutan barang diberlakukan terhadap mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14.000 KG. Lalu, mobil angkutan barang yang memiliki 3 sumbu atau lebih. Kemudian, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan tanah, pasir, batu, hasil tambang dan bahan bangunan," kata Manggala, Jumat (22/12/2023).

Lalu, Manggala mengatakan kendaraan yang boleh melintas merupakan kendaraan logistik.

"Pengaturan pembatasan operasional pengangkutan barang tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas. Lalu, kendaraan hantaran uang. Kemudian, kendaraan hewan ternak, kendaraan pupuk, kendaraan pakan ternak, kendaraan yang membawa bahan pokok. Seperti beras, tepung terigu, gandum, tapioka, jagung, gula, daging, sayur dan buah-buahan," ujarnya.

Kemudian, Manggala mengatakan angkutan barang sebagaimana dimaksud diatas harus dilengkapi surat muatan dengan ketentuan.

"Diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. surat muatan yang berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang.Ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," katanya.

Manggala mengatakan untuk menghindari kemacetan akan diberlakukan penundaan perjalanan (delaying system sebagai buffer zone menuju arah Pelabuhan Bakauheni.

"Penundaan perjalanan (delaying system sebagai buffer zone menuju arah Pelabuhan Bakauheni) akan dilakukan pada ruas jalan tol bakauheni-terbanggi besar KM 20 B, KM 49 A dan B dan KM 87 A," katanya.

Pengaturan pembatasan operasional pengangkutan barang diberlakukan pada waktu

Ruas jalan non tol : Jalan lintas Sumatera-Jalan lintas Timur

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved