Berita Terkini Nasional

Alasan Istana Belum Proses Pengunduran Diri Firli Bahuri dari KPK

Surat tersebut rupanya mendapat balasan dari Kementerian Sekretariat Negara, yakni belum bisa diproses.

Editor: taryono
Tribunnews.com/Herudin
Ketua KPK Firli Bahuri saat konpers kasus korupsi bansos Covid-19 yang melibatkan Mensos Juliari P Batubara. Firli Bahuri mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua dan komisoner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Jokowi. 

Tribunlampung.co.id - Firli Bahuri mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua dan komisoner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Jokowi.

Namun surat tersebut, belum bisa proses oleh Istana Negara karena alasan isi surat tersebut.

Atas penolakan pihak Istana Negara, KPK sudah mengetahuinya.

Dalam surat itu dijelaskan alasan pihak Sekretariat Negara belum bisa memproses surat pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo (Joko Widodo). 

Surat tembusan dari Istana Negara itu diterima Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, pada Jumat (22/12/2023).

"Surat tembusan. Bahwa pernyataan berhenti dari Pak Firli belum bisa ditindaklanjuti Setneg," kata Nawawi Pomolango dalam keterangannya, Minggu (24/11/2023).

Nawari menjelaskan, pihak Setneg belum bisa menindaklanjuti surat tersebut karena Firli dalam suratnya menyampaikan permintaan untuk diberhentikan dan tidak diperpanjang masa jabatannya, bukan meminta pengunduran diri.

Permintaan berhenti atau tidak diperpanjang seperti itu, rupanya tidak masuk ke dalam syarat-syarat pemberhentian Ketua KPK.

Untuk memberhentikan seorang Ketua KPK, terdapat mekanisme yang diatur dalam Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang KPK, yakni:

Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana, berhalangan tetap atau secara terus menerus selama lebih dari tiga bulan, mengundurkan diri, dan dikenai sanksi berdasarkan undang-undang ini.

"Surat kemarin dari beliau itu bukan surat pengunduran diri, tapi pernyataan berhenti. Nah, pernyataan berhenti ini tidak termasuk dalam klasifikasi pemberhentian dalam undang-undang sehingga tidak dapat ditindak lanjuti," kata Nawawi.

Terkait pengunduran diri ini, Firli Bahuri telah menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo pada Senin (18/12/2023).

Surat tersebut rupanya mendapat balasan dari Kementerian Sekretariat Negara, yakni belum bisa diproses.

Hal itu lantaran dalam suratnya, Firli menuliskan berhenti, bukan mengundurkan diri.

"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana pada Jumat, (22/12/2023).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved