Ekspose Akhir Tahun Polres Lamteng

1.665 Pelanggar Lalu Lintas Ditilang Polisi Sepanjang 2023 di Lampung Tengah

Polres Lampung Tengah berikan sanksi tilang kepada 1.665 orang pelanggar lalu lintas sepanjang 2023.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Fajar Ikhwani Sidiq
Jajaran Polres Lampung Tengah ungkap jumlah pelanggar lalu lintas selama 2023. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berikan sanksi tilang kepada 1.665 orang pelanggar lalu lintas sepanjang 2023.

Jumlah pelanggar lalu lintas di Lampung Tengah meningkat 71 persen dari tahun 2022.

Baca juga: 103 Orang Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Lampung Tengah Sepanjang 2023

Baca juga: Breaking News 115 Kasus Narkoba Berhasil Ditangani Polres Lampung Tengah dalam Setahun

Hal itu diduga menjadi pemicu besarnya risiko akibat kecelakaan lalu lintas di Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengungkapkan, masih banyak masyarakat yang abai dalam berlalu lintas di Lampung Tengah.

Hal itu dibuktikan dengan data jumlah sanksi tilang yang diberikan polisi pada pelanggar.

Yang sebelumnya di tahun 2022 hanya 971 tilang, kini menjadi 1.665 orang yang ditilang di jalan raya.

"Dari kenaikan jumlah sanksi ini, perlu kita sadari masih banyak pengendara yang lalai dalam berlalu lintas," kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit dalam konferensi pers Polres Lampung Tengah, Kamis (28/12/2023).

Tak hanya pengendara roda dua, pengguna roda empat atau lebih juga tak luput dari pelanggaran lalu lintas. 

Baik di jalan arteri maupun di jalan bebas hambatan atau jalan tol.

Mayoritas pelanggaran pengemudi mobil banyak tidak menggunakan sabuk pengaman.

Disusul pelanggaran aturan soal marka jalan, melanggar batas kecepatan, hingga mengoperasikan HP saat berkendara.

"Saya berharap para pelanggar lalu lintas sadar akan kesalahannya, lalu mulai sadar betapa pentingnya tertib berlalu lintas," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved