Pemilu 2024
Bawaslu Tanggamus Buka Rekrutmen Pengawas TPS
Feri Ariyanto selaku Komisioner Bawaslu Tanggamus Divisi SDM mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih melakukan sosial terkait rekrutmen PTPS.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Daniel Tri Hardanto
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan di badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi)
| Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
|
|---|
| Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
|
|---|
| Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
|
|---|
| Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
|
|---|
| Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Komisioner-Bawaslu-Tanggamus-Divisi-SDM-Feri-Ariyanto-445.jpg)