Berita Lampung

Kasus Penusukan Pasutri di Lampung Barat Belum Terungkap, Polisi Masih Tunggu Korban Pulih

Polres Lampung Barat belum mengungkap kasus penusukan dua pasutri di Pekon Sindang Pagar Pagar, Kacamatan Sumber Jaya, Lampung Barat.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi. 

“Namun hingga saat ini kami belum mengetahui siapa pelakunya maupun permasalahan tentang penyebab kejadianya,” terang dia.

"Kejadian ini masih dalam penyelidikan. Kami masih akan melakukan penyelidikan terlebih dulu untuk mengungkap siapa pelakunya," tambahnya.

Namun berdasarkan dugaan sementara, kasus ini merupakan tindak pidana penganiayaan/anirat yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana yang diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHP.

Dirinya menceritakan, pihaknya mengetahui peristiwa itu setelah mendapat laporan dari Jaka Setia Abadi (31), warga Pekon Sumber Alam, Kecamatan Air Hitam.

Laporan itu tertera melalui LP/B/19/XI/2023/Polda LPG/Res Lambar/Sek Sumber Jaya pada tanggal 12 November 2023.

Berdasarkan laporan tersebut, kata dia, peristiwa itu diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekitar pukul 13.00.

“Kejadian itu pertama kali diketahui dari saksi Dion yang mengaku mendengar suara teriakan minta tolong dari dalam gubuk yang dihuni oleh korban dan istrinya,” kata dia.

“Setelah mendengar suara itu, saksi Dion memanggil saksi Dai untuk meminta bantuan dan keduanyapun mendatangi gubuk tersebut,” sambungnya.

Namun terus Ery, saat itu kondisi gubuk tersebut masih terkunci dari dalam sehingga keduanya bersama-sama mendobrak pintu gubuk tersebut.

Setelah pintu terbuka, jelas dia, kedua saksi menemukan Jaelani sudah dalam posisi tidak bergerak dengan kondisi tubuhnya mengalami luka-luka.

Namun tak dekat dari lokasi Jaelani, sang istri bernama Devi masih dalam keadaan sadar dengan kondisi perut tertusuk.

“Kedua saksi lalu menyelamatkan Devi yang juga mengalami luka namun kondisinya masih sadar. Setelah menyelamatkan Devi, saksi Dion menghubungi petugas Polsek setempat,” jelasnya.

“Korban Jaelani dibawa ke Puskesmas untuk divisum dan selanjutnya dimakamkan. Sedangkan istrinya Devi dibawa ke RSU Handayani Kotabumi,” terusnya.

Dari kejadian tersebut, kini petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit handpone, sebilah golok tanpa sarung.

Lalu ada juga sebilah parang tanpa sarung dengan gagang terlepas dan sebilah pisau, kemudian baju dan celana masing-masing selembar.

Terakhir dirinya kembali menegaskan pihaknya akan terus berupaya mengungkap peristiwa pembunuhan tersebut.

“Soal apakah peristiwa itu akibat pertengkaran antara suami istri, semua belum dapat disimpulkan karena masih diselidiki,” ucapnya.

“Intinya pelakunya belum diketahui dan pihak kami juga masih melakukan proses penyelidikan," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved