Berita Lampung

Dugaan Korupsi KUR BNI Sidomulyo, Kejari Lampung Selatan Tetapkan 1 Tersangka

Kejari Lampung Selatan menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi KUR BNI Sidomulyo. Tersangka berinisial AB (26).

Kejari Lampung Selatan
Kejari Lampung Selatan menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi KCP BNI Sidomulyo. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kejari Lampung Selatan menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi KUR BNI Sidomulyo.

Tersangka berinisial AB (26) itu bekerja sebagai analis kredit standar atau sales hunter di KCP Bank BNI Sidomulyo.

AB ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2023.

Baca juga: Kejari Lampung Selatan Periksa 40 Saksi Kasus Dugaan Korupsi KUR BNI Sidomulyo

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Nomor 01/L.8.11/Fd.1/07/2023 20 Juli 2023 dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pembantu Sidomulyo Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan Tahun 2022.

Kajari Lampung Selatan Afni Carolina membenarkan pihaknya telah menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi KUR BNI Sidomulyo.

"Kami telah menentukan satu tersangka berinisial AB selaku analis kredit standar atau sales hunter dari KCP Bank BNI Sidomulyo sejak 28 Desember 2023 kemarin," kata Afni, Kamis (4/1/2024).

Dalam keterangan rilisnya, Afni menjelaskan pada periode Juli-Desember 2022, terdapat beberapa anggota gabungan kelompok tani di Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo mendapatkan bantuan KUR tani dari KCP BNI Sidomulyo dengan platform pinjaman maksimal Rp 50 juta dengan suku bunga 6 persen (tanpa agunan).

Para petani atau debitur dalam proses mengajukan pinjaman dana KUR tersebut difasilitasi oleh tersangka AB.

AB bertugas mencari nasabah, memasarkan produk pinjaman KUR tani, mengumpulkan dan menyiapkan berkas usulan data nasabah, melakukan survei lapangan, serta memantau kegiatan usaha nasabah penerima KUR.

Selama periode Juli-Desember 2022 terdapat 47 petani di Desa Bandar Dalam yang mengikuti program KUR tani, dengan total penyaluran sebesar Rp 2.171.282.106.

Dari 47 debitur, terdapat 35 petani yang dalam proses pengajuan KUR tani tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, sehingga terjadi kredit dengan total tunggakan Rp 1.655.000.000.

Modus operandi tersangka AB dalam melakukan atau memfasilitasi pengajuan pinjaman KUR tani pada KCP Bank BNI Sidomulyo tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan atau tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Di antaranya dengan cara menggunakan data anggota gapoktan yang disalahgunakan bahwa terdapat beberapa petani yang tidak mengajukan pinjaman dana KUR. Namun, pinjaman tersebut dicairkan.

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved