Berita Lampung

Plt Camat Kemiling Bandar Lampung Benarkan Ada Oknum Seklur Diamankan Akibat Kasus Narkoba

Plt Camat Kemiling Socrat Pringgodanu membenarkan oknum Sekretaris Lurah Sumber Agung berinisial DD ditangkap Polda Lampung kasus narkoba.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Plt Camat Kemiling Socrat Pringgodanu membenarkan oknum Sekretaris Lurah Sumber Agung berinisial DD ditangkap Polda Lampung kasus narkoba. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Plt Camat Kemiling Socrat Pringgodanu membenarkan adanya oknum Sekretaris Lurah (Seklur) Sumber Agung berinisial DD ditangkap Ditresnarkoba Polda Lampung

Polda Lampung tangkap oknum PNS Bandar Lampung berinisial DD terkait kasus narkoba.

Baca juga: Polda Lampung Tangkap Oknum PNS Bandar Lampung dalam Kasus Narkoba

Baca juga: Disdukcapil Bandar Lampung Bantah Fotokopi KTP Tak Berlaku Mulai 1 Januari 2024

"Jadi informasi dari pak lurah telpon saya yang menginformasikan bahwa Seklur Sumber Agung yang ditangkap polisi," kata Plt Camat Kemiling Socrat Pringgodanu saat diwawancarai di Bandar Lampung, Kamis (4/1/2024). 

Ia mengaku, sampai saat ini masih mendapati informasi sebatas lisan belum surat resmi dari Polda Lampung

"Kalau informasi resmi secara kedinasan belum ada, hanya saja pak lurah menginformasikannya benar seklur," kata Plt Camat Kemiling Socrat Pringgodanu. 

Kadis Perhubungan (Kadishub) Kota Bandar Lampung ini mengatakan, pihaknya menyerahkan semuanya kepada kepolisian dan ini ranahnya hukum. 

"Sejauh ini benar dari pak lurah kalau yang ditangkap itu seklur, dan Lurah Sumber Agung juga memberi info bahwa seklur berada di Mapolda Lampung," kata Socrat. 

Ia mengatakan, sanksi pimpinan yakni sanksi ASN dan pihaknya akan melihat prosesnya. 

"Aturan bagi PNS yang terlibat narkoba sudah ada dan pemeriksaan oleh inspektorat," kata Socrat.

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap DD (40) warga Jalan Florida, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, yang berprofesi PNS (Pegawai Negeri Sipil). 

DD diamankan di Kantor Kelurahan Sumber Agung, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Rabu (3/1/2023) pukul 08.30 WIB. 

Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, pihaknya membenarkan tangkap DD seorang PNS

"Bahwa berdasarkan pengembangan dari ditangkapnya tersangka lainnya Ismail, bahwa terduga DD pernah membeli narkotika jenis sabu dari IS," kata Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya saat diwawancarai Tribun Lampung di GSG Mapolda Lampung, Kamis (4/1/2024). 

DD yang merupakan Sekretaris Lurah Sumber Agung Kemiling membeli barang haram tersebut dari IS sebanyak dua kali.

"Jadi berdasarkan keterangan tersebut tim opsnal unit 2 Sub 1 melakukan pengembangan dan polisi berhasil mengamankan DD tersebut," kata Kombes Pol Erlin.

Polisi juga telah menyita satu unit handphone Android.

Polisi melakukan pemeriksaan urine DD tersebut dan dinyatakan positif.

"Kemudian selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Mako Polda Lampung guna dilakukan penyidikan," kata Kombes Pol Erlin.

Polisi melakukan melakukan pengembangan dan pemetaan jaringan.

Pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. 

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil mengamanatkan IS warga Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung

Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, polisi mengamankan warga Kemiling ini lantaran memiliki ada 27 paket sabu-sabu yang disimpannya atau dengan beratnya 5,83 gram. 

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat kalau IS ini memiliki sabu-sabu," kata Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya saat diwawancarai Tribun Lampung via chat WhatsApp, Rabu (3/1/2024). 

Ia mengatakan, pihaknya hari ini mengamankan pelaku yang memiliki barang haram tersebut. 

Kombes Pol Erlin mengatakan, pelaku pemilik sabu tersebut bernama IS dengan pekerjaannya buruh. 

Polisi mendapati barang haram tersebut di dalam kamarnya. 

Pemilik barang haram tersebut menyimpan sabu tersebut di lemari bajunya. 

"Jadi IS ini sengaja menyimpan barang haram tersebut di dalam kamarnya untuk mengelabui petugas," kata Kombes Pol Erlin. 

Ia mengatakan, polisi saat ini masih melakukan pengembangan. 

Polisi selain menyita barang haram tersebut, tim juga menyita empat handphone dan satu dompet.

Sementara itu, Lurah Sumber Agung Satria Dinata saat dikonfirmasi melalui telepon dan di chat WhatsApp tidak merespon.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved