Berita Lampung

127 Anak Ajukan Dispensasi Kawin di Lampung Tengah Akibat Hamil Diluar Nikah

Ada 233 total perkara dispensasi kawin dikabulkan Pengadilan Agama (PA) Lampung Tengah sepanjang tahun 2023 dan 127 di antaranya dari anak.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Fajar Ikhwani
127 anak ajukan dispensasi kawin di Lampung Tengah karena hamil diluar nikah akibat pergaulan bebas. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Ada 233 total perkara dispensasi kawin dikabulkan Pengadilan Agama (PA) Lampung Tengah sepanjang tahun 2023.

Dari ajuan dispensasi kawin yang masuk PA Lampung Tengah 127 ajuan didasari anak hamil diluar nikah.  

Baca juga: Sebanyak 2.055 Istri di Lampung Tengah Minta Cerai Gegara Masalah Ekonomi

Baca juga: Pelipatan Surat Suara Lampung Tengah Libatkan 480 Warga, 1 Orang 1.200 Lembar

Usia anak yang ajukan dispensasi kawin di PA Lampung Tengah mulai dari 14 tahun hingga 18 tahun.

Humas Pengadilan Agama (PA) Lampung Tengah Muhajir Anshori membenarkan, 55 persen anak yang mengajukan dispensasi kawin dengan alasan hamil diluar nikah dan pergaulan bebas.

"Sebanyak 79 perkara karena yang bersangkutan hamil diluar nikah, dan 48 perkara karena pergaulan bebas," katanya kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (5/1/2024).

Menurutnya, dengan alasan hamil dan pergaulan bebas, banyak anak yang menikah dini dengan keterpaksaan.

"Bahkan setelah anaknya lahir, tak sedikit dari mereka yang berujung perceraian," ujarnya.

Sedangkan, sambungnya, perkara sisanya diajukan dengan alasan menghindari zina, ekonomi, dan budaya atau adat setempat.

Anshori menyebut, yang mengajukan dispensasi berlatar belakang pendidikannya mulai dari SMA, SMP.

Bahkan ada 54 anak tamatan SD yang sudah mengajukan dispensasi kawin dan dikabulkan.

Anshori mengatakan, penanganan perkara dispensasi kawin di Lampung Tengah cukup banyak di tahun 2023.

"Perkara dispensasi kawin tertinggi kedua setelah perkara cerai di Lampung Tengah tahun 2023," katanya.

Dia mengatakan, jumlah kasus dispensasi kawin dibanding tahun lalu, trennya makin meningkat.

Menurut pendapatnya, perkembangan teknologi diduga menjadi salah satu pemicu naiknya kasus dispensasi kawin.

Sebab, peran media sosial selain punya banyak dampak positifnya, pun juga punya pengaruh negatif yang besar pula, terutama bagi anak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved