Berita Lampung

Polsek Tanjung Senang Bandar Lampung Ungkap Pencurian, Pelaku Incar saat Waktu Subuh

Polsek Tanjung Senang, Bandar Lampung menangkap MI (29), pelaku pencurian di rumah imam masjid bernama Ahmad Nur Sodik yang incar saat waktu Subuh.

|
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Polsek Tanjung Senang, Bandar Lampung menangkap MI (29), pelaku pencurian di rumah imam masjid bernama Ahmad Nur Sodik yang incar saat waktu Subuh. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polsek Tanjung Senang, Bandar Lampung menangkap MI (29), pelaku pencurian di rumah imam masjid bernama Ahmad Nur Sodik. 

Lantas hasil penyelidikan Polsek Tanjung Senang, Bandar Lampung, tersangka MI sudah beberapa kali melakukan upaya pencurian di rumah korban. 

Baca juga: Tersandung Narkoba, Pemkot Bandar Lampung Berhentikan Sementara Seklur Sumber Agung

Baca juga: Satpam PT Bukit Asam Tewas Lakalantas di Pertigaan PJR Sutami Bandar Lampung

Hal itu karena Ahmad Nur Sodik selalu meninggalkan rumah untuk  salat Subuh di masjid. 

Menurut Kepala Polsek Tanjung Senang Ipda Alan Ridwan, MI sudah lakukan beberapa kali percobaan pencurian.

Upaya pencurian rumah itu, selalu dilakukan saat jam salat Subuh.

Hal itu karena, MI tahu aktivitas korbannya yang selalu meninggalkan rumah untuk salat Subuh di masjid terdekat.

"Percobaan pencurian sebelumnya, MI digagalkan karena rumah korban terkunci," kata Ipda Alan, Jumat (5/1/2024).

"Sudah direncanakan oleh pelaku," lanjut dia.

Rencana jahat itu kemudian berhasil pada 3 Januari 2024 kemarin.

Dimana, pintu rumah tidak terkunci saat korban sedang salat Subuh di masjid.

Namun, pada saat yang sama, rupanya ada istri dari korban yang saat itu sudah bangun dan melihat MI sedang celingukan mencari barang berharga.

Diketahui dari berita sebelumnya, akibat terpergok istri korban itu, pelaku MI melakukan pengancaman dan menganiaya terhadap istri korban.

Istri korban dibekap, diancam dengan menggunakan pisau dan diseret hingga masuk ke kamar.

Kepalang tanggung, pelaku kemudian mencuri handphone dan dompet yang ada di kamar korban.

Adapun, kejadian itu terjadi pada Rabu 3 Januari 2024, hari yang sama saat polisi berhasil meringkus pelaku di kediamannya.

(TribunLampung.co.id / V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved