Berita Lampung

Cinta Ditolak, Pelajar SMA Nyaris Rudapaksa Mahasiswi di Lampung Tengah

Pelajar SMA asal Lampung Tengah nekat melakukan percobaan rudapaksa terhadap seorang mahasiswi di dalam kamarnya. Ini karena cinta tak kesampaian.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id
Ilustrasi ditangkap polisi. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Pelajar SMA asal Lampung Tengah nekat melakukan percobaan rudapaksa terhadap seorang mahasiswi di dalam kamarnya.

Pelaku inisial DI (18) juga menganiaya korban berinisial PP (20) warga Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah hingga mengalami luka.

Baca juga: Kapolres Lampung Tengah Polda Lampung Bagi-bagi Bansos di Kelurahan Komering Agung

Baca juga: 127 Anak di Lampung Tengah Ajukan Dispensasi Kawin karena Pergaulan Bebas

Pelaku disebut hampir merudapaksa korban, namun PP berhasil berontak dan teriak meminta pertolongan.

Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata mengklarifikasi peristiwa yang terjadi pada Jumat (5/1/2024).

Pelaku tak lain adalah tetangganya sendiri yang masih berstatus pelajar SMA.

"Benar, pelaku telah berbuat asusila dan hampir merudapaksa korban saat sedang berbaring di kamar sambil memainkan ponsel," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (6/1/2024).

"Motif pelaku adalah cinta tak tersampaikan, hingga membuat dirinya nekat menyekap korban," imbuhnya.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan kesaksian korban, saat itu dia didatangi pelaku pukul 09.30 WIB.

Pelaku masuk melalui pintu dapur rumah yang memang dalam keadaan tak terkunci.

Namun, PP tak menyadari bahwa yang masuk adalah pelaku.

"Pelaku DI langsung masuk ke kamar dan menyekap korban," katanya.

Chandra mengatakan, korban yang mencoba melawan pun dilawan dengan kekerasan oleh pelaku.

Dalam posisi tersebut, pelaku sempat mengatakan alasan tindakannya karena ia suka dan cinta pada korban.

Namun hal itu justru membuat korban ketakutan dan trauma dengannya.

"Saat hendak merudapaksa, PP berteriak meminta pertolongan," ujar Chandra.

Lalu, sambungnya, pelaku yang panik pun melepaskan cengkramannya di leher korban.

Kemudian kabur meninggalkan korban begitu saja.

Akibat kejadian tersebut, PP mengalami trauma dan luka lecet di bagian wajah dan leher.

"Korban datang melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Seputih Banyak," ujarnya.

Dari laporan yang diterima, polisi langsung memburu bocah SMA pelaku rudapaksa tersebut hari itu juga.

Hasilnya, sekira pukul 02.30 WIB, Sabtu, 06 Januari 2024, pelaku berhasil diketahui keberadaannya dan diciduk polisi.

Kini pelaku diamankan di Polsek Seputih Banyak.

Pelaku dijerat kasus tindak pidana percobaan pemerkosaan atau perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP subsider Pasal 289 KUHP.

"DI diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved