Berita Lampung
2 Peserta Ajukan Sanggah Akhirnya Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK Pesisir Barat
Dua peserta seleksi PPPK teknis 2023 yang mengajukan sanggah ke BKPSDM Pesisir Barat terkait akhirnya dinyatakan lulus.
Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Dua peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) teknis 2023 yang mengajukan sanggah ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pesisir Barat terkait perolehan nilai afirmasi peserta lain akhirnya dinyatakan lulus oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengumuman kelulusan tersebut dirilis langsung oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pesisir Barat No.800.1.2/9/PANSEL-CASNPB/2024 tentang Revisi pengumuman hasil seleksi kompetisi pasca perubahan afirmasi pada seleksi PPPK jabatan fungsional teknis di lingkungan Pemkab Pesisir Barat tahun anggaran 2023.
Baca juga: Tahun Ini Pesisir Barat Usulkan 352 Tenaga Teknis PPPK ke Kemenpan RB
Baca juga: Anemia Jadi Penyebab Anak di Pesisir Barat Lampung Idap Stunting
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi CASN Pesisir Barat, Jon Edwar itu menjelaskan, hasil peninjauan kembali terhadap sertifikat kompetensi pada jabatan tertentu.
Sesuai dengan keputusan Kemenpan-RB No.650 tahu 2023 tentang persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai penambah nilai seleksi kompetensi teknis.
Berdasarkan hasil peninjauan kembali dari hasil pengolahan nilai oleh BKN , didapatkan perubahan nilai afirmasi sertifikat dari valid menjadi tidak valid sebanyak 16 peserta.
Dengan adanya perubahan nilai afirmasi pada pengolahan nilai ulang tersebut, maka didapatkan perubahan nama peserta yang lulus sebagai calon PPPK teknis Kabupaten Pesisir Barat.
Revisi pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 itu juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengumuman No. 800.1.2/15/Pansel-CASNPB/2023 tanggal 15 Desember 2023.
Adapun nama peserta PPPK teknis yang mengalami perubahan setelah pengolahan nilai ulang sebagai berikut.
Pada jabatan Ahli Pertama Analisis Kebijakan atas nama Wahyuni yang sebelumnya dinyatakan lulus atau PR2/ L menjadi tidak lulus atau PR2.
Kemudian, Fitri Andika yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus atau PR2 statusnya berubah menjadi lulus atau PR2/L.
Selanjutnya, pada bagian Pemula Pemadam Kebakaran atas nama Endri Susilo semula dinyatakan lulus atau PR2/L statusnya berubah menjadi tidak lulus atau PR2.
Lalu, peserta atas nama Asep Suprianto sebelum berstatus PR2 atau tidak lulus statusnya berubah menjadi lulus atau PR2/L.
Sebelumnya diberitakan, BKSDM Pesisir Barat mencatat ada 16 peserta seleksi PPPK tenaga teknis yang melampirkan sertifikat pada saat pendaftaran tidak sesuai dengan ketentuan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala BKSDM Pesisir Barat, Sri Agustini saat ditemui ditemui di ruang kerjanya.
"Setelah kami kroscek, kami menemukan ada 16 peserta seleksi yang melampirkan sertifikat tidak sesuai ketentuan yang disyaratkan untuk memperoleh nilai tambahan (afirmasi)," ungkapnya, Jumat (22/12/2023).
Dijelaskannya, 16 peserta tersebut diantaranya lima orang peserta di formasi teknis Dinas Pemuda dan Olahraga.
Sedangkan sisanya 11 peserta lainnya ada di formasi teknis Pemadam Kebakaran.
Semua temuan tersebut telah disampaikan pihaknya ke BKN untuk mengkonfirmasi pengumuman yang tidak sesuai yang diharapkan.
"Sertifikat yang dilampirkan itu harus sesuai ketentuan, meskipun ada puluhan sertifikat kalau tidak sesuai ketentuan seharusnya tidak mendapatkan nilai Afirmasi,"jelasnya.
Dicontohkannya, seperti formasi Analisis Kebijakan Ahli Pertama yang dilampirkan harus sertifikat kompetensi analisis kebijakan level 6 yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Sertifikat Nasional.
Demikian juga dengan formasi Pemadam Kebakaran untuk memperoleh nilai afirmasi 25 persen, harus sertifikat pelatihan yang terakreditasi ke Kementerian dalam negeri.
Para peserta tersebut diperkirakan asal memasukan data pada saat pendaftaran seleksi.
Tetapi tidak terbaca oleh sistem, pihaknya juga tidak mempunyai akses untuk memeriksa sertifikat yang dilampirkan pada saat pendaftaran.
"Inikan seharusnya terbaca tapi tidak terbaca, peserta itukan beragam ada yang diminta sertifikat ternyata yang upload SK Tenaga Kontrak atau SK lain. Mungkin sistem itu membaca kalau sudah diisi terceklis, tidak dibaca kebenaran yang dilampirkan," bebernya.
"Sedangkan kita tidak bisa mengakses itu, Panitia seleksi Kabupaten hanya bisa memeriksa persyaratan umum, bukan persyaratan tambahan," sambungnya.
Ditambahkannya, para peserta seleksi PPPK teknis yang mendapatkan nilai tambahan (afirmasi) itu semua di kroscek ulang dalam rangka memperjuangkan hak peserta yang seharusnya lulus tetapi dinyatakan tidak lulus.
Pihaknya juga telah menyampaikan temuan tersebut ke BKN.
Sri menegaskan, jika ada opini Pemkab Pesisir Barat melakukan kecurangan pada saat seleksi PPPK, hal tersebut tidaklah benar.
Semua proses seleksi dilakukan transparan dan diawasi ketat oleh Inspektorat.
"Kalau ada opini bahwa BKSDM melakukan kecurangan itu tidak benar,buat apa juga melakukan kecurangan itu namanya menzolimi hak orang lain, kami justru akan perjuangkan hak peserta yang seharusnya lulus tetapi dinyatakan tidak lulus," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)
Mayoritas SPPG di Lampung Belum Kantongi Sertifikat SLHS |
![]() |
---|
Motor Anggota Samapta Polresta Bandar Lampung Raib di Halaman Rumah |
![]() |
---|
Ekskul Paskibra SMA Muhammadiyah 2 Bandar Lampung Juara Umum LKBB Nasional |
![]() |
---|
Kuliah Teknik Elektro Universitas Indonesia Lampung Bisa Buat Robot dan Mobil Listrik |
![]() |
---|
Melestarikan Cagar Budaya, Seharusnya Bagaimana? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.