Berita Lampung

Angka Perceraian di Lampung Selatan Naik Dua Kali Lipat, Perselisihan Jadi Sebab

Jumlah kasus perceraian di PN Kalianda, Lampung Selatan selama 2023 naik dua kali lipat dibanding 2022. Perselisihan jadi penyebab paling banyak.

Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus
PN Kalianda, Lampung Selatan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Jumlah kasus perceraian di PN Kalianda, Lampung Selatan selama 2023 naik dua kali lipat dibanding 2022. 

Rincinya, angka perceraian di Lampung Selatan pada 2022 sebanyak 14 kasus.

Sementara itu, angkanya naik dua kali lipat pada 2023, yakni tembus 28 kasus.

"Berdasarkan data di sistem kami Pengadilan Negeri Kalianda, ada 28 perkara perceraian," kata jubir PN Kalianda Lampung Selatan Setiawan Adiputra, Selasa (9/1/2024).

Setiawan menyebut, faktor penyebab percerain terbanyak karena perselisihan paham atau sudah tidak sependapat.

"Perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus di antara para pihak," ujarnya.

Lebih lanjut Setiawan mengatakan 2022 ada 14 perkara perceraian.

"Alasan terbanyaknya sama, perselisihan dan pertengkaran terus menerus," ujarnya.

Selain karena alasan perselisihan paham atau sudah tidak sependapat, terdapat faktor penyebab lain perceraian.

Kalau di UU itu alasan perceraian diantaranya, salah satu pihak berzina, pemabuk, pemadat, penjudi.

Lalu, alasan lainnya salah satu pihak meninggalkan pihak lain dua tahun berturut tanpa alasan.

Penyebab lainnya, salah satu pihak dapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih.

Kemudian, alasan lainnya ada kekejaman atau penganiayaan.

Selamjutnya, ada cacat berat atau penyakit yang mengakibatkan salah satu pihak tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri.

Antara para pihak terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus

"Nah yang palig banyak alasan nomor 6 itu," ujar Setiawan.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved