Berita Lampung

Tak Terima Ditegur, Pemuda Pengangguran di Lampung Tengah Aniaya Warga

, HW (24) seorang pengangguran menganiaya Suryadi (32) warga di Dusun III RT/RW 002/000 Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Tak terima ditegur karena merusak comberan, HW (24) seorang pengangguran menganiaya Suryadi (32) warga di Dusun III RT/RW 002/000 Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, Sabtu (13/1) dengan senjata tajam (Sajam).

Penganiayaan tersebut diduga dilakukan tersangka HW karena tak terima ditegur Suryadi saat mencari cacing di saluran air yang berada di depan rumah korban.

Kapolsek Way Pengubuan Iptu Andi Meiriza Putra mengatakan, kejadian bermula saat korban Suryadi melihat pelaku bersama dua rekannya sedang mencari cacing sekira pukul 14.00 WIB.

"Mereka menggali dan merusak comberan korban, korban pun menegurnya sehingga membuat pelaku tak terima," ujar Andi saat dikonfirmasi.

Bukan tanpa alasan, lanjutnya, korban menyebut jika comberan dirusak, airnya bakal masuk ke dalam rumah.

Namun, hal itupun disalahartikan pelaku dan malah menyulut emosinya.

"Saya nggak takut sama orang, saya tikam kamu," ujar Andi menirukan perkataan pelaku.

Pelaku mengancam korban seraya mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari selipan celana.

Korban sempat menangkis saat diserang, namun jarinya terluka sayatan pisau.

Tak berhenti, pelaku kembali menyerang korban kedua kalinya.

"Korban kembali menangkis serangan pelaku, hingga korban mendapat 2 luka tikaman pada tangan kirinya," ujar Andi.

Korban pun kemudian masuk ke dalam rumah dan pelaku bersama rekannya memilih kabur.

Selanjutnya, polisi yang mendapat laporan dari korban mendapati keberadaan pelaku pada Minggu (14/1) di Kampung Lempuyang Bandar.

Polisi mencokok pelaku berikut barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu.

Menurut Andi, tersangka HW terancam dijerat kasus penganiayaan pasal 351 ayat 1 KUHPidana, dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Fajar Ihwani Sidiq )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved