Berita Lampung

Satreskrim Polsek Pugung Tanggamus Tangkap Satu Pelaku Curanmor

Polisi tangkap satu pelaku curanmor berinisial RS (44), warga Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, Lampung, Selasa (16/1/2024).

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: taryono
Dokumentasi Polres Tanggamus
Polisi tangkap satu pelaku curanmor berinisial RS (44), warga Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, Lampung, Selasa (16/1/2024). 

Pada hari itu, istri dari korban yang bernama Sundari sedang pergi dengan mengendarai motor Honda Vario tersebut.

Pada hari itu istri korban singgah ke rumah adiknya yang bernama Andi Prayoga untuk melaksanakan ibadah salat Maghrib.

Istri korban memarkirkan sepeda motor itu di rumah adiknya dan mengunci stang motor.

Setelah melakukan sholat Maghrib istri korban keluar dari rumah adiknya pada pukul 18.30 WIB dan sudah tidak menemukan sepeda motor miliknya.

"Akibat kejadian itu, mengakibatkan korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 12 juta dan melaporkan ke Polsek Pugung untuk tindakan lebih lanjut," ucapnya.

Proses hukum bagi pelaku curanmor RS akan terus dilakukan oleh pihak kepolisian demi keadilan korban.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga masih terus memburu salah satu rekan RS yang berinisial ID.

Karena perbuatan pelaku dirinya dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Menurut keterangan pelaku RS, pada awalnya ia tengah nongkrong di Dusun Merabung.

Kemudian, ia meminjam sepeda motor dengan alasan mencari uang bersama rekannya yang berinisial ID tersebut.

"Teman saya ID turun dan mendorong motor kemudian distep oleh saya dan disimpan di rumah kosong Dusun Kedatuan," ucapanya.

RS melakukan hal itu lantaran, ingin menebus sepeda motor pribadinya yang tengah digadaikan.

( Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved