Berita Lampung
Satreskrim Polsek Pugung Tanggamus Tangkap Satu Pelaku Curanmor
Polisi tangkap satu pelaku curanmor berinisial RS (44), warga Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, Lampung, Selasa (16/1/2024).
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tanggamus - Polisi tangkap satu pelaku curanmor berinisial RS (44), warga Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, Lampung, Selasa (16/1/2024).
Pelaku curanmor RS ini berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polsek Pugung Polres Tanggamus Polda Lampung.
Pelaku curanmor RS ditangkap setelah terbukti melakukan aksi pencurian sepeda motor di Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Korban dari tindakan RS ini merupakan warga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus yang bernama Supriyanto (26).
Iptu Ori Wiryadi selaku Kapolsek Pugung mengatakan, pelaku curanmor berini RS ini melancarkan aksinya bersama salah seorang rekan lainnya.
Rekannya tersebut berinisial ID (50) yang juga merupakan warga dari Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Namun, sampai saat ini rekan dari RS ini belum bisa di tangkap oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai DPO.
Kedua pelaku ini menggasak sepeda motor merk Honda Vario dengan nopol B 6081 pada, Kamis (3/8/2023) lalu.
Ori mengatakan, kronologi penangkapan pelaku ini berawal dari serangkaian penyelidikan yang mengarah kepada RS dan ID sebagai pelaku pencurian.
"Pada hari Selasa, 16 Januari 2024, sekitar jam 22.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap RS di kediamannya," ungkap Iptu Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Jumat (19/1/2024).
Setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku RS pihak kepolisian kembali melakukan pengembangan terkait kasus curanmor tersebut.
Dari pengembangan itu diketahui, RS beraksi bersama salah seorang rekannya yang berinisial ID.
Dari penangkapan pelaku juga pihaknya berhasil membawa barang bukti hasil kejahatan berupa satu sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan nopol B 6081 VNK.
Iptu Ori juga turut menceritakan kronologi kejadian curanmor yang terjadi pada, Kamis (3/8/2023) lalu pukul 18.28 WIB.
Kejadian itu terjadi di Dusun Sinar Jaya Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Pada hari itu, istri dari korban yang bernama Sundari sedang pergi dengan mengendarai motor Honda Vario tersebut.
Pada hari itu istri korban singgah ke rumah adiknya yang bernama Andi Prayoga untuk melaksanakan ibadah salat Maghrib.
Istri korban memarkirkan sepeda motor itu di rumah adiknya dan mengunci stang motor.
Setelah melakukan sholat Maghrib istri korban keluar dari rumah adiknya pada pukul 18.30 WIB dan sudah tidak menemukan sepeda motor miliknya.
"Akibat kejadian itu, mengakibatkan korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 12 juta dan melaporkan ke Polsek Pugung untuk tindakan lebih lanjut," ucapnya.
Proses hukum bagi pelaku curanmor RS akan terus dilakukan oleh pihak kepolisian demi keadilan korban.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga masih terus memburu salah satu rekan RS yang berinisial ID.
Karena perbuatan pelaku dirinya dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Menurut keterangan pelaku RS, pada awalnya ia tengah nongkrong di Dusun Merabung.
Kemudian, ia meminjam sepeda motor dengan alasan mencari uang bersama rekannya yang berinisial ID tersebut.
"Teman saya ID turun dan mendorong motor kemudian distep oleh saya dan disimpan di rumah kosong Dusun Kedatuan," ucapanya.
RS melakukan hal itu lantaran, ingin menebus sepeda motor pribadinya yang tengah digadaikan.
( Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi)
| Samsat Pesawaran Target Raup Rp 47,1 Miliar dari PKB |
|
|---|
| Satpol PP Bandar Lampung Tertibkan 14 Warung Remang-remang di PKOR Way Halim |
|
|---|
| Siswa di Lampung Kesulitan Hadapi TKA karena Panjangnya Soal |
|
|---|
| Sakit Hati dengan Istri, Suami di Pringsewu Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil |
|
|---|
| Pemkot Bandar Lampung Beri Bansos Kepada 69 Warga, Total Biaya Rp 365 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Padang-Kabupaten-Tanggamus-Lampung-Selasa-1612024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.