Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Tuntutan Belum Siap, Sidang Narkorba Andri Gustami Kembali Ditunda

Sidang pembacaan tuntutan eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami ditunda.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Sidang pembacaan tuntutan eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami ditunda. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Sidang pembacaan tuntutan eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami ditunda.

Seharusnya sidang Andri Gustami digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (25/1/2024).

Namun, sidang tersebut ditunda hingga sepekan mendatang.

Sidang pembacaan tuntutan bakal digelar ulang pada Kamis (1/2/2024).

Penundaan tersebut karena jaksa penuntut umum belum menyiapkan berkas tuntutan.

Selain itu, majelis hakim juga tidak lengkap untuk melanjutkan proses sidang.

"Maka, kita akan beri kesempatan untuk jaksa penuntut umum agar menyiapkan berkas tuntutan," kata hakim Samsumar Hidayat.

"Sidang akan kita buka lagi pada pekan depan," lanjut dia.

Setelah membunyikan penundaan sidang, hakim pun menutup sidang tersebut.

Terdakwa Andri Gustami pun langsung kembali masuk ke sel tahanan.

Diketahui, AKP Andri Gustami merupakan terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Perannya sebagai kurir spesial yang kerap meloloskan peredaran narkoba di Lampung Selatan, khususnya di Pelabuhan Bakauheni.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved