Berita Lampung

Pasangan Buronan Kasus Perzinahan Bandar Lampung Ditangkap Kejagung

buron kasus perzinahan asal Bandar Lampung akhirnya ditangkap tim Kejagung setelah masuk daftar pencarian orang Kejari Bandar Lampung sejak 2020

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung eksekusi pasangan buron kasus perzinahan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pasangan buron kasus perzinahan asal Bandar Lampung akhirnya ditangkap tim Kejagung.

Keduanya YA, laki-laki (51) dan JD, perempuan (22) ditangkap setelah masuk daftar pencarian orang Kejari Bandar Lampung sejak 2020 lalu.

Saat itu, mereka divonis bersalah melakukan tindak pidana perzinahan.

Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi mengatakan, YA dan JD ditangkap keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.

YA ditangkap di Jakarta.

Sedangkan JD ditangkap di Bandar Lampung.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Agung.

"Keduanya diterima oleh Kejari Lampung pada Sabtu 27 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," kata Helmi, Sabtu (27/1/2024).

Keduanya telah menjalani proses hukum sebagaimana vonis bersalah yang jatuh pada mereka.

"Bahwa terhadap terpidana YA telah dieksekusi oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung ke dalam Rutan Kelas I Bandar Lampung,"

"Sedangkan terpidana JD di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung," lanjut dia.

Adapun berdasarkan putusan hukum, keduanya dipidana penjara selama dua bulan.

Hukuman itu sebagaimana pasal 284 KUHP.

Sebagai informasi, Tribun Lampung menyematkan kronologi kasus perzinahan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan pihak terkait.

Bahwa kronologis perkara ini berawal tanggal 17 Mei 2019 terpidana YA yang merupakan suami sah dari saksi NF melakukan nikah siri dengan terpidana JD di salah satu hotel di Bandar Lampung

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved