Berita Lampung

Gangguan Kamtibmas, Warga Bisa Hubungi WhatsApp Kapolres Lampung Utara

Demi menerapkan program beyond trust presisi 2024 Peningkatan Pelayanan Publik, Kapolres Lampung Utara menyediakan nomor layanan pengaduan

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: soni
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Utara - Demi menerapkan program beyond trust presisi 2024 Peningkatan Pelayanan Publik, Kapolres Lampung Utara menyediakan nomor layanan pengaduan atau laporan bagi masyarakat yang hendak melapor.

Upaya ini terkait transformasi pelayanan publik yang memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat.

Pengaduan tersebut bisa dikirim langsung masyarakat ke Whatsapp Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, dengan nomor 082282883394.

Hal ini diungkapkan Kapolres AKBP Teddy Rachesna, saat dikonfirmasi, Minggu (28/1).

"Jika ada gangguan kamtibmas masyarakat bisa mengirimkan pesan atau chat only secara langsung kepada saya,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, hal ini juga bisa dilakukan untuk memperkecil ketidakpuasan terhadap pelayanan Polri.

"Bukan hanya terkait gangguan kamtibmas, bisa juga terkait ketidakpuasan terhadap pelayanan Polri atau adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri khususnya personel Polres Lampung Utara," timpalnya.

Namun, ia meminta agar masyarakat tidak menyalahgunakan nomor yang diberikan tersebut.

"Kami berharap kepada masyarakat, agar tidak melakukan laporan palsu ataupun hanya sekadar iseng ingin menghubungi nomor tersebut," lanjutnya.

Ia menyebutkan, masyarakat bisa menghubungi nomor tersebut, melalui via chat.

"Masyarakat dapat mengirimkan pesan chat only ke nomor tersebut secara bijak dan menyampaikan informasi dengan baik dan benar," katanya.

Selain nomor Kapolres, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan dengan menghubungi layanan call center 110.

"Terutama jika ingin memberikan informasi maupun melaporkan terkait permasalahan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Lampung Utara," tuturnya.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved