Kasus Narkoba di Lampung

Selebgram Palembang Istri Anak Buah Gembong Narkoba Diancam 20 Tahun Penjara

Selebgram Palembang Adelia Putri Salma terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dijerat dengan pasal berlapis. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Adelia Putri Salma, selebgram yang merupakan istri dari Khadafi alias David anak buah dari gembong narkoba Fredy Pratama dihadirkan dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan di PN Tanjungkarang, Selasa (30/1/2024). 

"Jadi kalau klien kami dibilang Ratu narkoba itu keterlaluan dan terlalu cepat menyimpulkan itu," beber Rusli. 

Kliennya ini hubungannya dengan suaminya yang mengirim uang dan di dakwaan itu jelas. 

Saat ditanya, Adelia itu tahu atau tidak kalau itu uang dari narkotika, Rusli mengatakan, lihat saja nanti saat di persidangan berikutnya.

Hakim Beri Kesempatan

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Lingga Setiawan memberikan kesempatan kepada penasehat hukum (PH) selebgram atau terdakwa Adelia Putri Salma untuk mengajukan eksepsi kepada PN Tanjungkarang. 

Majelis hakim yang merupakan Ketua PN Tanjungkarang Lingga Setiawan memimpin langsung persidangan ratu narkoba tersebut. 

Dua terdakwa Adelia Putri Salma dan Albert Antara merupakan sosok yang terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama dihadirkan dalam persidangan, Selasa (30/1/2024). 

Majelis hakim menanyakan kepada PH bagaimana apakah akan ada eksepsi dari PH terkait dakwaan yang dibacakan jaksa. 

PH Adelia Putri Salma, Rusli Bastari langsung merespon apa yang ditanyakan kepadanya. 

"Kami akan mempelajari, dan jika saya tidak bisa hadir pada 1 Februari 2024 yang telah ditentukan majelis hakim untuk sidang lanjutan maka akan saya utus asisten saya ke PN Tanjungkarang," kata Rusli Bastari, PH Adelia Putri Salma. 

Ia mengatakan, 1 Februari 2024 akan tentukan sikap apakah eksepsi atau tidak.

Terima Rp 3,67 Miliar

Selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma menerima total transferan dari suaminya Khadafi alias David selama di jeruji besi mencapai Rp 3,67 Miliar. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini mengatakan, Khadafi alias David anak buah dari gembong narkoba Fredy Pratama merupakan suami dari selebgram Adelia Putri Salma telah melakukan transfer dana hasil menjual narkotika sebesar Rp 3,67 Miliar. 

"Total transferan dari suami Adelia ini mencapai Rp 3,67 Miliar hasil dari jual narkoba," kata JPU Eka Aftarini saat PN Tanjungkarang, Selasa (30/1/2024). 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved