Berita Lampung

Komplotan Pencuri di Lampung Timur Gasak 2 HP saat Korbannya Tertidur

Tiga orang ditangkap anggota kepolisian Polres Lampung Timur usai terlibat atas kasus pencurian telepon genggam atau HP pada Agustus 2023 lalu.

Tayang:
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Humas Polres Lampung Timur
Tiga orang tersangka pencurian HP saat diamankan pihak Kepolisian Lampung Timur. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur - Tiga orang warga ditangkap anggota kepolisian Polres Lampung Timur usai terlibat atas kasus pencurian telepon genggam pada Agustus 2023 lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, komplotan pencuri itu berhasil menggasak 2 unit telepon genggam milik warga Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur saat korban sedang tidur di kediamannya.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, mengungkapkan inisial para tersangka yaitu DS (44) yang merupakan warga Kota Bandar Lampung, serta CH (39), dan BD (41) warga Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.

Ketiganya diamankan pihak Kepolisian pada Selasa (6/2/2024) kemarin.

Ia menjelaskan kronologi kejahatan yang dilakukan komplotan pencuri tersebut pada Agustus 2023 lalu di wilayah hukum Polsek Sekampung, Lampung Timur.

Kapolres menambahkan, aksi pencurian itu dilakukan para tersangka ketika korban sedang tertidur.

"Tersangka menggasak 2 unit telepon genggam yang posisinya sedang mengisi daya baterai, dan diletakkan di atas kasur, di ruang tengah rumah korban," kata Kapolres, Rabu (7/2/2024).

"Setelah korban melihat telepon genggamnya tidak ada, korban membangunkan istrinya dan menanyakan keberadaan dua unit handphone akan tetapi, istri korban menjawab tidak mengetahui," tambahnya.

Berdasarkan keterangan korban, ia menuturkan pihak korban sempat mencari ke sekeliling rumah hingga ke tetangga rumah korban.

"Korban bersama istri korban bergegas mencari ke bagian depan dan bagian belakang rumah serta menanyakan kepada tetanga rumah, namun tidak ditemukan dan tidak ada yang mengetahuinya," jelasnya.

Kapolres menceritakan modus operandi yang dilakukan korban dalam melancarkan aksi pencuriannya.

"Pelaku masuk pekarangan rumah dan ke dalam rumah, mengambil dua unit telepon genggam yang sedang dicas (isi daya baterai) di ruang tengah rumah korban," ujar Kapolres.

Kemudian, lanjut dia, korban yang mengetahui 2 unit telepon genggamnya hilang segera menghubungi petugas kepolisian Polsek Sekampung Lampung Timur.

"Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan," ucapnya.

"Hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka berikut barang bukti 1 unit telepon genggam," imbuhnya.

Atas peristiwa pencurian ini, ia menyebut korban merugi sebesar Rp 3,5 juta.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 Jo 480 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pertolongan jahat.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Muhammad Humam Ghiffary) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved