Berita Lampung

Tidak Bangun Superblok, Pemkot Bandar Lampung Ungkap PT HKKB hanya Dirikan Perumahan dan Pertokoan 

PT HKKB disebut telah memiliki empat dokumen guna pembangunan di bekas hutan kota Way Halim, Bandar Lampung.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: soni
Tribunlampung.co.id/Riana Mita
Kepala DPMPTSP Bandar Lampung Muhtadi Arsyad. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung – PT HKKB disebut telah memiliki empat dokumen guna pembangunan di bekas hutan kota Way Halim, Bandar Lampung.

Hal itu disampaikan Kepala DPMPTSP Pemkot Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad.

Muhtadi menuturkan, adapun 4 dokumen yang telah dikantongi PT HKKB itu mulai dari peil banjir dari PUPR.

Kemudian Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Dinas Perhubungan Pemkot Bandar Lampung

Lalu informasi tata ruang dari Disperkim Pemkot Bandar Lampung.

Serta proteksi kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran Pemkot Bandar Lampung.

Ia menjelaskan, PT HKKB saat ini menguasai lahan di Way Halim seluas 20 hektare dengan alas Hak Guna Bangunan (HGB).

Akan tetapi, ungkap Muhtadi, PT HKKB tidak akan membangun superblok, melainkan hanya perumahan dan pertokoan.

"Rencananya awalnya memang mereka ingin membangun superblok, tetapi belum bisa dilakukan,” kata Muhtadi, Rabu (7/2/2024).

“Sehingga mereka membuat perencanaan baru, yaitu membangun perumahan dan pertokoan di lahan seluas 8 hektar,” lanjutnya.

Kemudian, di lahan 12 hektare itu PT HKKB akan membangun mini zoo, hotel 100 kamar, playground serta water park.

"Maka kita pun menyambut baik dengan adanya investasi itu. Akan tetapi mereka harus mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.

Salah satunya, dokumen perizinan pembangunan yang belum dimiliki PT HKKB.

“Karena belum punya, ya harus dihentikan proses pembangunanya, sampai izinnya lengkap,” terangnya.

“Tetapi karena sudah ditimbun lahannya, kita minta mereka harus memperbaiki saluran drainasenya, membuat lubang atau sumur resapan untuk mencegah banjir," pungkasnya.

 

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved