Berita Lampung
Caleg di Way Kanan Lampung Diduga Ancam Warga Pakai Pedang Jika Pilih Calon Lain
Oknum calon anggota legislatif (caleg) di Kabupaten Way Kanan, Lampung diduga melakukan pengancaman terhadap warga.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Oknum calon anggota legislatif (caleg) di Kabupaten Way Kanan, Lampung diduga melakukan pengancaman terhadap warga.
Oknum caleg tersebut mengancam agar warga Way Kanan, Lampung tidak memilih caleg saingannya.
Hal ini diungkap oleh anggota Bawaslu Way Kanan Divisi Penanganan Pelanggaran, Rizwan Lekat pada Kamis (8/2/2024).
Ia menjelaskan, aksi pengancaman tersebut dialami Purwanto, warga Kampung Gunung Sangkaran, Blambangan Umpu, Way Kanan, Selasa (6/2/2024) lalu.
"Mereka (warga) melaporkan salah satu caleg melakukan ancaman dan intimidasi," ujarnya.
Menurut keterangan korban, dirinya diancam dengan senjata tajam jenis pedang atau badik.
"Teriak-teriak sambil mengacungkan pedang, mengancam akan membunuh jika ada suara caleg lain yang dipilih," paparnya.
Korban pun berharap pihak kepolisian dan Bawaslu mengusut tuntas kasusnya dapat segera diselesaikan.
"Setelah laporan diterima, kami langsung melakukan kajian awal sesuai dengan laporan warga," terang Rizwan Lekat.
Namun, menurut Rizwan, kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana pelanggaran pemilu.
Karena itu, kasusnya tidak dapat ditindaklanjuti.
"Tidak terpenuhi unsur-unsur pidana pemilunya, sehingga laporan tidak dapat kami tindaklanjuti," jelasnya.
Ia menjelaskan, ada tiga unsur pengancaman atau intimidasi dalam pidana pemilu.
"Kecuali pengancaman atau intimidasi yang dilakukan dalam tiga unsur, dalam Undang 7 tahun 2017 yakni Pasal 280 ayat 1 huruf f jo 521 diterapkan pada saat kampanye, Pasal 511, diterapkan pada saat pendaftaran Pemilih dan Pasal 531, diterapkan pada saat pemungutan suara," tuturnya.
Oleh sebab itu, pihaknya menilai, hal ini tidak masuk dalam unsur-unsur pidana pemilu.
"Keputusan Bawaslu, laporan tidak bisa di tindaklanjuti karna peristiwa kejadian di luar kegiatan kampanye, jadi tidak masuk dalam pidana pemilu," pungkasnya.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Yogi Wahyudi )
Satres Narkoba Polres Lampung Tengah Diadang Massa Saat Tangkap Bandar Narkoba di Komering Putih |
![]() |
---|
Guru Berprestasi Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Korban 3 Siswa |
![]() |
---|
Kebakaran di Lampung Selatan Bikin Pabrik Arang Tekor Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Cuma 10 Menit, Damkarmat Lamsel Berhasil Lepas Cincin di Jari Tangan Remaja |
![]() |
---|
Konsumsi 20 Butir Ekstasi, 5 Pengurus HIPMI Lampung Cuma Dikenai Rehabilitasi Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.