Berita Lampung
Perwali Angkot Bandar Lampung Rampung, Pemkot Gandeng Pihak Ketiga
Kadishub Pemkot Bandar Lampung Socrat Pringgodanu mengaku Perwali angkot di Bandar Lampung telah rampung.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Indra Simanjuntak
"Kalau nanti perwali ini sudah selesai, nggak bisa lagi kaya dulu. Jadi pemilik angkot yang beroperasi harus berbadan hukum. Misalnya bebentuk koperasi," terangnya.
Hal itu menurut Socrat, dilakukan guna lebih menertibkan dan mengontrol para pengusaha atau pemilik angkot.
Dengan begitu, diharapkan trayek angkot di Bandar Lampung akan lebih rapih dan tidak semrawut.
"Kalau nggak berbadan hukum atau koperasi itu tadi, nggak bisa dia. Harus gabung dulu ke koperasi," paparnya.
Socrat menyebut, dengan dihidupkannya kembali trayek angkot di Bandar Lampung ini, ke depan para pengusaha angkot juga diminta komintmen mematuhi peraturan yang ada.
Dengan begitu diharapkan tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan akibat ugal-ugalan.
Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, Kadishub Pemkot Bandar Lampung Socrat Pringgodanu menyebut perwali terkait penghidupan kembali trayek angkot di Bandar Lampung, Lampung, tak bisa asal.
Oleh sebab itu Socrat menyebut pembuatan perwali terkait trayek angkot di Bandar Lampung harus memerlukan konsep yang matang dan waktu yang tak sebentar.
"Yang jelas semua perlu berproses ya," kata Socrat, Kamis (16/11/2023).
"Karena yang namanya produk hukum itu harus hati-hati. Dan itu bukan ranah kami (Dishub), ranah kami kan mengajukan itu, dan mungkin ada hal-hal teknis yang harus diselesaikan di bagian hukum," jelasnya.
Oleh sebab itu, saat ini Socrat menyebut masih menunggu perwali terkait trayek angkot di Bandar Lampung tersebut.
"Karena tujuan kita paling pertama adalah menghidupkan kembali angkutan umum sesuai perintah wali kota yang memang diinginkan oleh masyarakat," jelasnya.
Ia menjelaskan, nantinya angkot di Bandar Lampung yang akan kembali beroperasi harus memenuhi syarat secara teknis.
"Untuk rincinya soal syarat teknis bisa ditanyakan ke kabid saya, tetapi kami memang sudah membuat aturan teknis terkait angkot yang boleh beroperasi," ujarnya.
"Kita pastikan angkot yang beroperasi memang layak jalan, kalau untuk umur angkotnya saya lupa," katanya.
PB HMI Tegaskan Aksi Masyarakat Bagian dari Hak Konstitusional |
![]() |
---|
PWNU Lampung Serukan 5 Sikap Hadapi Dinamika Unjuk Rasa di Berbagai Daerah |
![]() |
---|
Korban Ketiga Tenggelamnya KM Tegar Jaya Ditemukan di Pantai Way Lunik |
![]() |
---|
Bupati Nanda Pastikan Penanganan Cepat Banjir di Sukajaya Lempasing Pesawaran |
![]() |
---|
Dikawal 15 Ketua DPD Kabupaten dan Kota, Hanan A Rozak Dipastikan Aklamasi Jadi Ketua Golkar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.