Kasus Narkoba di Bandar Lampung
Awal Mula Suami Adelia Putri Salma Dapat Cuan dari Bisnis Narkoba
Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengungkap fakta baru terkait perkara dugaan pencucian uang hasil peredaran narkoba oleh selebgram Adelia Putri Salma.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengungkap fakta baru terkait perkara dugaan pencucian uang hasil peredaran narkoba oleh selebgram Adelia Putri Salma.
Fakta tersebut adalah muasal David alias Kadavi, yang merupakan suami Adelia Putri Salma yang bisa mendapatkan cuan dari pengendalian peredaran narkoba dari balik jeruji.
Hal itu bermula dari narapidana Muhammad Nazwar Syamsu dan Hendra, saksi dalam perkara Adelia Putri Salma, meminjam uang sebesar Rp 500 juta sebagai stimulus peredaran narkoba jaringan gembong Fredy Pratama.
Keduanya menawarkan jaminan pengembalian uang dan komisi atas peredaran narkoba yang dilakukannya.
Tawaran itu dilakukan ketiganya dari balik jeruji Lapas Banyuasin, Sumatera Selatan.
"Waktu itu, sekira 35 kg sabu dikirim dari Malaysia ke Indonesia lewat Riau," kata Syamsu dan Hendra dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (13/2/2024).
"Waktu itu, pinjam ke Kadavi karena kita tidak ada uang. Dua hari setelahnya, kita dipinjami," lanjutnya.
Dalam perjanjian itu, Kadavi menerima sebesar 10 kg sabu.
Sabu itu diterima oleh Fajar Reskianto.
Fajar Reskianto ditangkap Polda Lampung pada Maret 2023 lalu.
Dari hasil pemeriksaan Fajar Reskianto, nama Kadavi dan Adelia Putri Salma terbawa.
Ada dugaan, uang hasil penjualan sabu itulah yang diberikan kepada Adelia Putri Salma.
Dimana Adelia Putri Salma adalah buntut berakhirnya pundi-pundi penjualan narkoba alur dari Kadavi.
Sebagai informasi, meski berstatus ibu rumah tangga dengan suami yang berada di balik jeruji besi, Adelia kerap menampilkan gaya hedonisme di akun media sosialnya.
Ia kerap memamerkan barang-barang branded miliknya.
Adapun, barang-barang mewah tersebut sempat dibawa ke meja persidangan sebagai barang bukti yang diduga dibeli atas uang hasil peredaran narkoba dari Kadavi.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)
BNNP Lampung Dukung Hakim Vonis Kurir Sabu 9 Kg dengan Hukuman Mati |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 7 Miliar |
![]() |
---|
Tangkap Bandar Narkoba, Polresta Bandar Lampung Kejar DPO Pelaku Lainnya |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti 6 Kg sabu dan 1.653 Butir Pil Ekstasi |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Wilayah TbB Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.