Narkoba di Lampung

Breaking News Selebgram Palembang Sidang Lanjutan Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma kembali menjalani sidang lanjutan perkara narkoba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lampung.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Vincensius Soma Ferrer
Selebgram Adelia Putri Salma kembali menjalani sidang lanjutan perkara narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma kembali menjalani sidang lanjutan perkara narkoba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lampung, Selasa (13/2/2024).

Sidang kali ini mendengarkan saksi lanjutan.

Dari pantauan Tribun Lampung, selebgram Adelia Putri Salma sudah memasuki ruang persidangan.

Meski demikian, proses sidang belum dimulaikan.

Diketahui, Adelia Putri Salma terjerat kasus narkotika jaringan internasional Fredy Pratama. 

Dalam perannya, Adelia Putri Salma diketahui berperan melakukan pencucian uang hasil penjualan narkoba yang dilakoni suaminya, David alias Kadavi.

Kadavi saat ini ditahan di Lapas Nusakambangan.

Dalam perkara Adelia Putri Salma, ia didakwa menerima uang hingga Rp 3,67 miliar dari suaminya.

Uang tersebut diterima secara transfer melalui empat rekeningnya selama tahun 2022 - 2023.

Dalam perkara ini, Adelia Putri Salma disangkakan telah melanggar Pasal 137 huruf a, b Jo Pasal 136 No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved