Narkoba di Lampung

Pelaku yang Diamankan Polres Lampung Selatan Terancam Pasal Penyalahgunaan Narkoba

Para pelaku yang diamankan SatresNarkoba Polres Lampung Selatan, Lampung terancam dijerat pasal penyalagunaan narkoba.

Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
PASAL PENYALAHGUNAAN NARKOBA - Pelaku penyalahgunaan narkoba dihadirkan dalam press rilis di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (30/1/2025). Para pelaku terancam dijerat dengan pasal penyalagunaan narkoba. 

Tribunlampung.co.id, Lampung SelatanPara pelaku yang diamankan SatresNarkoba Polres Lampung Selatan, terancam dijerat pasal penyalagunaan narkoba.

Polres Lampung Selatan menggelar press rilis pengungkapan kasus Narkoba yang digelar Mapolres Lampung Selatan, Kamis (30/1/2024).

Press rilis ungkapan kasus Narkoba tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, didampingi KasatRes Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Widodo Prasojo, Kepala KSKP Bakauheni AKP Firman Widyaputra Lukman Sumaatmadja, Kasi Humas Polres Lampung Selatan AKP I Wayan Susul.

Dalam keterangannya, Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin para pelaku terancam dijerat dengan pasal penyalagunaan Narkoba.

Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pihaknya mengamankan 3 pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

Yakni, JQPP (20) warga kampung Bojong Pulus, Desa Sukasari, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

RSP (21) tidak bekerja warga Kampung Rancatungku, Desa Racatungku Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

MDA (20) tidak bekerja warga Kampung Rancatungku, Desa Racatungku, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Ia pun mengungkap kronologi penggagalan penyeludupan kasus narkoba diwilayahnya tersebut.

Berawal saat pemeriksaan rutin di area Seaport Intendection Pelabuhan Bakauheni Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan, Jumat (24/1/2025) sekira pukul 11.35 WIB.

Anggota Satres Narkoba Polres Lampung Selatan dan anggota KSKP Bakauneni Polres Lampung Selatan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan truk paket ekspedisi J&T CARGO warna hijau putih dengan nomor polisi B 9281 UEX dari Medan dengan tujuan Kosambi, Tangerang yang saat itu sedang dikendarai oleh saksi U.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut ditemukan satu koli paket karung warna hijau yang di dalamnya terdapat 16 paket dilakban coklat berisikan daun atau bahan diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik wama merah.

Kemudian anggota SatresNarkoba Polres Lampung Selatan melakukan pengembangan ke tujuan paket tersebut.

Selanjutnya, pada Minggu (26/1/2025) sekira pukul 13.50 WIB pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang laki-laki atasnama JQPP yang saat itu mengambil satu koli paket karung warna hijau yang di dalamnya terdapat 16 paket dilakban coklat berisikan daun atau bahan diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik warna merah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved