Narkoba di Lampung

Pelaku yang Diamankan Polres Lampung Selatan Terancam Pasal Penyalahgunaan Narkoba

Para pelaku yang diamankan SatresNarkoba Polres Lampung Selatan, Lampung terancam dijerat pasal penyalagunaan narkoba.

Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
PASAL PENYALAHGUNAAN NARKOBA - Pelaku penyalahgunaan narkoba dihadirkan dalam press rilis di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (30/1/2025). Para pelaku terancam dijerat dengan pasal penyalagunaan narkoba. 

Kemudian, sekira pukul 19.00 WIB pihak kepolisian kembali berhasil mengamankan 2 orang atasnama RSP dan MDA.

Ia pun menjelaskan peran ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba diwilayahnya tersebut.

JQPP berperan sebagai kurir mengambil barang bukti

RSP berperan sebagai pengendali, menyuruh pelaku mengambil barang bukti

MDA berperan yang akan menjemput pelaku saat tiba di Bandung dan akan dibawa ke rumah pelaku beserta baramg bukti.

Selain para pelaku, Polres Lampung Selatan berhasil juga berhasil mengamankan barang bukti 16 kilogram Ganja.

Ia mengatakan jumlah jiwa terselamatkan dari jumlah barang bukti yang berhasil disita maka jiwa yang dapat diselamatkan sebanyak kurang lebih 3.200 orang.

Nilai ekonomis dari jumlah barang bukti yang berhasil disita apabila dinilai secara ekonomis sebesar Rp 48 juta.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa menuju Polres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus ) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved