Narkoba di Lampung
Pelaku yang Diamankan Polres Lampung Selatan Terancam Pasal Penyalahgunaan Narkoba
Para pelaku yang diamankan SatresNarkoba Polres Lampung Selatan, Lampung terancam dijerat pasal penyalagunaan narkoba.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Kemudian, sekira pukul 19.00 WIB pihak kepolisian kembali berhasil mengamankan 2 orang atasnama RSP dan MDA.
Ia pun menjelaskan peran ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba diwilayahnya tersebut.
JQPP berperan sebagai kurir mengambil barang bukti
RSP berperan sebagai pengendali, menyuruh pelaku mengambil barang bukti
MDA berperan yang akan menjemput pelaku saat tiba di Bandung dan akan dibawa ke rumah pelaku beserta baramg bukti.
Selain para pelaku, Polres Lampung Selatan berhasil juga berhasil mengamankan barang bukti 16 kilogram Ganja.
Ia mengatakan jumlah jiwa terselamatkan dari jumlah barang bukti yang berhasil disita maka jiwa yang dapat diselamatkan sebanyak kurang lebih 3.200 orang.
Nilai ekonomis dari jumlah barang bukti yang berhasil disita apabila dinilai secara ekonomis sebesar Rp 48 juta.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa menuju Polres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Ganja, Polres Lampung Selatan Selamatkan 3 Ribu Jiwa |
![]() |
---|
Kronologi Penggagalan Penyelundupan Narkoba di Wilayah Lampung Selatan |
![]() |
---|
Polres Lampung Selatan Ungkap Peran Para Pelaku Penyalahgunaan Narkoba |
![]() |
---|
Polres Lampung Selatan Amankan 3 Pelaku dan Barang Bukti 16 Kg Ganja |
![]() |
---|
Breaking News Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.