Narkoba di Lampung

Polres Lampung Selatan Amankan 3 Pelaku dan Barang Bukti 16 Kg Ganja

 Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayahnya dan 16 kilogram ganja.

Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
AMANKAN PELAKU NARKOBA - Pelaku narkoba dan barang bukti ganja yang berhasil diamankan, diungkap dalam press rilis di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (30/1/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

Selain para pelaku, Polres Lampung Selatan berhasil juga berhasil mengamankan barang bukti 16 kilogram ganja.

Hal itu diungkap dalam press rilis kasus narkoba yang digelar Polres Lampung Selatan, di halaman Polres setempat, Kamis (30/1/2024).

Press rilis ungkapan kasus Narkoba tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, didampingi KasatRes Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Widodo Prasojo, Kepala KSKP Bakauheni AKP Firman Widyaputra Lukman Sumaatmadja, Kasi Humas Polres Lampung Selatan AKP I Wayan Susul.

Dalam keterangannya, Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pihaknya mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

Yakni, JQPP (20) warga kampung Bojong Pulus, Desa Sukasari, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

RSP (21) tidak bekerja warga Kampung Rancatungku, Desa Racatungku Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

MDA (20) tidak bekerja warga Kampung Rancatungku, Desa Racatungku, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kasus tindak pidana narkotika tersebut tertuang dalam laporan polisi LP/A/9/I/2025 / SPKT Satresnarkoba / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved