Narkoba di Lampung

Polres Lampung Selatan Ungkap Peran Para Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengungkap peran para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.

Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
PERAN PELAKU NARKOBA - Pelaku yang berhasil diamankan Polres Lampung Selatan. Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengungkap peran para pelaku penyalahgunaan narkoba dalam press rilis, Kamis (30/1/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengungkap peran para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.

Hal itu diketahui dari press rilis pengungkapan kasus narkoba yang digelar Polres Lampung Selatan, di halaman Polres setempat, Kamis (30/1/2024).

Press rilis ungkapan kasus Narkoba tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, didampingi KasatRes Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Widodo Prasojo, Kepala KSKP Bakauheni AKP Firman Widyaputra Lukman Sumaatmadja, Kasi Humas Polres Lampung Selatan AKP I Wayan Susul.

Dalam keterangannya, Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pihaknya mengamankan 3 pelaku penyalahgunaan narkoba diwilayahnya.

Yakni, JQPP (20) warga kampung Bojong Pulus, Desa Sukasari, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

RSP (21) tidak bekerja warga Kampung Rancatungku, Desa Racatungku Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

MDA (20) tidak bekerja warga Kampung Rancatungku, Desa Racatungku, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Ia pun menjelaskan peran ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba.

JQPP berperan sebagai kurir mengambil barang bukti.

RSP berperan sebagai pengendali, menyuruh pelaku mengambil barang bukti.

Sementara, MDA berperan yang akan menjemput pelaku saat tiba di Bandung dan akan dibawa ke rumah pelaku beserta barang bukti.

Selain para pelaku, Polres Lampung Selatan berhasil juga berhasil mengamankan barang bukti 16 kilogram Ganja.

Kasus tindak pidana narkotika tersebut tertuang dalam laporan polisi LP/A/9/I/2025 / SPKT Satresnarkoba / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved