Narkoba di Lampung
Polres Lampung Selatan Ungkap Peran Para Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengungkap peran para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengungkap peran para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.
Hal itu diketahui dari press rilis pengungkapan kasus narkoba yang digelar Polres Lampung Selatan, di halaman Polres setempat, Kamis (30/1/2024).
Press rilis ungkapan kasus Narkoba tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, didampingi KasatRes Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Widodo Prasojo, Kepala KSKP Bakauheni AKP Firman Widyaputra Lukman Sumaatmadja, Kasi Humas Polres Lampung Selatan AKP I Wayan Susul.
Dalam keterangannya, Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pihaknya mengamankan 3 pelaku penyalahgunaan narkoba diwilayahnya.
Yakni, JQPP (20) warga kampung Bojong Pulus, Desa Sukasari, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
RSP (21) tidak bekerja warga Kampung Rancatungku, Desa Racatungku Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
MDA (20) tidak bekerja warga Kampung Rancatungku, Desa Racatungku, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Ia pun menjelaskan peran ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba.
JQPP berperan sebagai kurir mengambil barang bukti.
RSP berperan sebagai pengendali, menyuruh pelaku mengambil barang bukti.
Sementara, MDA berperan yang akan menjemput pelaku saat tiba di Bandung dan akan dibawa ke rumah pelaku beserta barang bukti.
Selain para pelaku, Polres Lampung Selatan berhasil juga berhasil mengamankan barang bukti 16 kilogram Ganja.
Kasus tindak pidana narkotika tersebut tertuang dalam laporan polisi LP/A/9/I/2025 / SPKT Satresnarkoba / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Pelaku yang Diamankan Polres Lampung Selatan Terancam Pasal Penyalahgunaan Narkoba |
![]() |
---|
Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Ganja, Polres Lampung Selatan Selamatkan 3 Ribu Jiwa |
![]() |
---|
Kronologi Penggagalan Penyelundupan Narkoba di Wilayah Lampung Selatan |
![]() |
---|
Polres Lampung Selatan Amankan 3 Pelaku dan Barang Bukti 16 Kg Ganja |
![]() |
---|
Breaking News Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.